KONSULTAN SERTIFIKASI
TRAINING DAN PERIZINAN

Sertifikasi & Audit Implementasi

SMK3 Kemnaker

Sistem Managemen Kesehatan & Keselamatan Kerja

Pelajari Solusinya

Pengertian SMK3

SMK3 adalah : Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. (Peraturan Pemerintah No.50/2012)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 Pasal 5, tentang implementasi SMK3 menerangkan bahwa perusahaan harus menerapkan SMK3. Kewajiban tersebut sebagaimana diatur bagi perusahaan dengan ketentuan : Memperjakan karyawan / buruh minimal 100 orang atau mempunyai tingkat bahaya tinggi dalam proses bsinisnya.

Selain sebagai syarat tender, Implementasi SMK3 akan sangat membantu dalam “accident prevention” suatu perusahaan. Penerapan SMK3 adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.

Fungsi & Manfaat Penerapan SMK3

Fungsi utama penerapan SMK3 adalah untuk mengurangi atau mencegah kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kerugian materi.


Tujuan Sistem Manajemen K3, yaitu:

  • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Manfaat penerapan SMK3 di perusahaan dibagi kepada 4 point penting yaitu:

  • Melindungi pekerja
  • Mematuhi peraturan pemerintah
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Membuat system manajemen efektif

Persyaratan Wajib SMK3

Adapun persyaratan wajib dilengkapi saat pengajuan SMK3, yaitu:

  • Sertifikat Ahli K3 Umum (SKP dan kartu kewenangan harus an/ Perusahaan tsb).
  • Pengesahan P2K3 dari Disnaker setempat.

Kategori SMK3

berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, Kategori dalam audit sertifikasi SMK3 dibagi sebagai berikut:

  1. Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
  2. Tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria Audit SMK3
  3. Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria Audit SMK3

Perusahaan yang melakukan penerapan dengan tingkat lanjutan akan mendapatkan bendera sebagai penghargaan, yaitu:

  • Tingkat pencapaian penerapan 60 – 84% diberikan sertifikat dan bendera perak
  • Tingkat pencapaian penerapan 85 – 100% diberikan sertifikat dan bendera emas

Tahapan Proses SMK3

Tahapan proses SMK 3 di AKTA Consulting dibagi menjadi 2, yaitu:

  1. Fastrack, yaitu : Proses SMK3 tanpa melibatkan implementasi, karena dari perusahaan sudah memiliki dokumen-dokumen pendukung kegiatan K3 di lingkup pekerjaan dan sudah memiliki dokumen SOP K3, akan tetapi tetap dilakukan audit eksternal oleh lembaga SMK3 onsite ke kantor perusahaan.
  2. Implementasi & Audit, yaitu : Proses SMK3 dengan melibatkan Audit Eksternal, proses awal check semua dokumen perusahaan kemudian akan dijadwalkan Maindays & trainning awareness, setelah dokumen semua lengkap akan di jadwalkan audit eksternal dari Lembaga yang ditunjuk oleh kemnaker untuk audit SMK3, kemudian semua sdh sesuai dan berkas dokumen diajukan ke Kemnaker.

Kedua proses diatas, setelah pengajuan ke Kemnaker maka 3-4 minggu akan terbit SK Lulus dari Kemnaker dan untuk Sertifikat SMK3 akan terbit per periode antara bulan April-Agustus setiap thn.

Tahapan Sertifikasi SMK3 Fastrack

Tahapan Sertifikasi SMK3 Implementasi & Audit

Contoh P2K3

Contoh SMK3

Persyaratan SMK3

FIND US:

PT. Jadenusa Kreasi Semesta

KANTOR SURABAYA

Kupang Indah VIII No. 49 Kota Surabaya

(031) 58289903


KANTOR JAKARTA

JB TOWER, 10Th Floor

Jl. Kebon Sirih No 48-50

Gambir, Jakarta

(021) 50958015