Sertifikasi & Audit Implementasi
Sistem Managemen Kesehatan & Keselamatan Kerja
Pelajari SolusinyaSMK3 adalah : Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. (Peraturan Pemerintah No.50/2012)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 Pasal 5, tentang implementasi SMK3 menerangkan bahwa perusahaan harus menerapkan SMK3. Kewajiban tersebut sebagaimana diatur bagi perusahaan dengan ketentuan : Memperjakan karyawan / buruh minimal 100 orang atau mempunyai tingkat bahaya tinggi dalam proses bsinisnya.
Selain sebagai syarat tender, Implementasi SMK3 akan sangat membantu dalam “accident prevention” suatu perusahaan. Penerapan SMK3 adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.
Fungsi utama penerapan SMK3 adalah untuk mengurangi atau mencegah kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kerugian materi.
Tujuan Sistem Manajemen K3, yaitu:
Manfaat penerapan SMK3 di perusahaan dibagi kepada 4 point penting yaitu:
Adapun persyaratan wajib dilengkapi saat pengajuan SMK3, yaitu:
berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, Kategori dalam audit sertifikasi SMK3 dibagi sebagai berikut:
Perusahaan yang melakukan penerapan dengan tingkat lanjutan akan mendapatkan bendera sebagai penghargaan, yaitu:
Tahapan proses SMK 3 di AKTA Consulting dibagi menjadi 2, yaitu:
Kedua proses diatas, setelah pengajuan ke Kemnaker maka 3-4 minggu akan terbit SK Lulus dari Kemnaker dan untuk Sertifikat SMK3 akan terbit per periode antara bulan April-Agustus setiap thn.
Contoh P2K3
Contoh SMK3
FIND US:
KANTOR SURABAYA
Kupang Indah VIII No. 49 Kota Surabaya
(031) 58289903
KANTOR JAKARTA
JB TOWER, 10Th Floor
Jl. Kebon Sirih No 48-50
Gambir, Jakarta
(021) 50958015