Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

APA ITU PT DAN CV ?

APA ITU BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS (PT) DAN CV ?

 Apakah kamu sering mendengar banyak orang yang memiliki perusahaan
sendiri berjenis PT ataupun CV? Tapi apakah kalian sudah tau apa itu PT dan CV
serta apa saja yang membedakan keduanya ? yuk kita bahas disini!

  1. Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

  Sederhananya, pengertian PT adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.

PT merupakan badan hukum yang dilindungi undang – undang

B. Manfaat mendirikan PT

  1. Perseroan terbatas (PT) merupakan badan usaha yang secara resmi menjadi badan hukum, sehingga dilindungi oleh undang-undang, serta bebas melakukan aktivitas bisnis yang tidak bisa dilakukan oleh badan usaha selain PT.
  2. Adanya pemisahan antara harta pribadi dengan harta perusahaan sehingga saat terjadi kerugian pemilik PT hanya menanggung sebesar modal yang ia setorkan.
  3. Lebih mendapatkan kepercayaan dari Client untuk mengelola dan mengembangkan bisnis
Ilustrasi pengurusan pendirian PT dan CV melalui Akta Consulting

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.

Ilustrasi pelayanan client melalui Akta.co.id

C. Tujuan Pendirian PT

     Tujuan PT (Perseroan Terbatas) didirikan adalah untuk menjalankan dan mengembangkan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang dimana para pemegang saham (persero) ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan). Selain itu tujuan lainnya adalah untuk mendapatkan kepercayaan lebih dari client sehingga bisnis mudah dan cepat berkembang.

Sementara itu, penjelasan mengenai Comanditaire Venootschap (CV) adalah sebagai berikut!

A. Pengertian CV

      CV (Comanditaire Venootschap) atau sering disebut dengan Persekutuan Komanditer secara umum adalah sebuah badan usaha alternatif dengan permodalan yang terbatas yang didirikan karena terdapat kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan orang yang memberikan tanggung jawab terbatas pada perusahaan.

B. Tujuan pendirian CV

Setiap perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer tentunya dibentuk dengan tujuan tertentu. Salah satu tujuan dibentuknya perusahaan CV adalah agar mampu melakukan bentuk kegiatan usaha yang sama seperti bentuk perseroan lain atau berbeda, yang bersifat umum atau khusus sesuai dengan tujuan atau keinginan para pendiri perseroan tersebut.

Nah, itu merupakan pengertian dasar, manfaat dan juga tujuan PT ataupun CV. Sekarang saat nya kita pelajari lebih lanjut apasih yang membedakan keduanya?

Berikut tabel yang menyatakan perbedaan PT dan CV!

NO.PERSEROAN TERBATAS (PT)Comanditaire Venootschap (CV)
1.PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.CV merupakan bentuk usaha warisan kolonial belanda. CV lebih cenderung digunakan untuk bisnis UMKM
2.Modal usaha pada pendirian PT telah ditetapkan dalam UU NO. 40 Tahun 2007 yakni minimal sebanyak 50 Juta dengan 30% modal awal yang wajib disetorkanModal untuk mendirikan CV adalah tak terbatas
3.Pendiri PT minimal terdiri dari 2 orang baik WNI / WNAPendiri CV minimal 2 orang namun wajib seorang WNI
4.Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPSDalam Pengurusan CV ada 2 pihak yang berwenang yakni sekutu aktif (pelaksana jalannya usaha CV) dan sekutu pasif (hanya sebagai penyetor modal).
5.Pendirian PT harus dibuat oleh Notaris sehingga mendapatkan izin dari KEMENKUMHAM untuk akhirnya disahkan menjadi badan hukumPendirian CV dibuat oleh notaris dan terdaftar ke Sistem Administrasi badan usaha KEMENKUMHAM
6.Dalam menentukan nama PT juga memerlukan pengesahan dari KEMENKUMHAM melalui notaris, sehingga nama tersebut tidak bisa lagi digunakan oleh orang lain.Pemilik CV memiliki kebebasan dalam menentukan nama perusahaan, namun nama tersebut bisa jadi mirip atau sama dengan perusahaan yang lainnya.

Demikian penjelasan singkat mengenai arti, manfaat, tujuan, dan juga perbedaan PT dan CV!

untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Tim Marketing kami :

Alamat : PT. JADENUSA KREASI SEMESTA – Pakuwon Center lt. 23 Jalan Embong Malang 1-5 Tegalsari Surabaya

WA 1 : 08111289910

WA 2 : 08111289912

Telp. : 031 60003416

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *