Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Sertifikasi Ahli K3

Hai sobat AKTA, artikel kali ini akan membahas mengenai  Sertifikasi Ahli K3. Untuk lebih memahami apa itu K3 anda bisa membaca artikel berikut terlebih dahulu

  1. PENDAHULUAN

Dalam dunia kerja, perusahaan diharuskan untuk menerapkan persyaratan K3 guna mengurangi kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan. Sebagai salah satu upaya nya adalah dengan memiliki sertifikasi SMK3 KEMNAKER terutama bagi perusahaan beresiko tinggi. Maka dari itu, pemerintah akhirnya membuat suatu program penunjukan ahli K3 umum yang menjadi tangan panjang pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan agar berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi SMK3 KEMNAKER.

Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/87 pasal 2 mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Pelatihan Ahli K3 umum dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan.

Masalahnya, tak sembarang orang bisa menjadi ahli K3 umum. Calon ahli K3 umum harus mengikuti sertifikasi K3 umum untuk mengukur sejauh apa tingkat kompetensinya di bidang K3. Setelah sertifikasi usai, nantinya peserta akan mendapatkan sertifikat K3 umum sebagai bukti telah lolos pengujian.

2. Manfaat Mengikuti Sertifikasi Ahli K3 Umum

  • Lebih mengetahui bagaimana cara mengurangi angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja
  • Memahami situasi di lingkungan kerja
  • Meningkatkan citra positif perusahaan
  • Meningkatkan kepercayaan klien pada perusahaan

3. Tujuan Pelatihan Ahli K3 Umum

  • Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
  • Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
  • Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
  • Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
  • Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
  • Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
  • Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
  • Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
  • Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
  • Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

4. Persyaratan Peserta

Agar efektifitas dan target pelatihan tercapai secara maksimal, maka diharapkan peserta pelatihan hendaknya melampirkan data sebagai berikut :

  • Photocopy 2 rangkap Pendidikan minimum terakhir minimal D3
  • Poto 3×4 dan 2×3 4×6 masing-masing 3 lembar (background Merah/Biru )
  • Mengisi Form register dan Biodata Peserta

5. Tenaga Instruktur & Penguji

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli senior. Tenaga Ahli yang dilibatkan sebagai asesor adalah penguji yang berpengalaman dalam bidang masing-masing materi dan terdaftar secara resmi sebagai assesor di kemenaker.

Demikian pembahasan mengenai Sertifikasi Ahli K3 Umum, untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Tim Marketing AKTA di :

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *