Tata Cara Pendaftaran dan Perubahan Hak Akses OSS Berbasis Risiko
Halo Rekan AKTA! Kali ini kita akan membahas mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Perubahan Hak Akses OSS Berbasis Risiko. Seperti yang kita tahu bahwa baru saja pemerintah meluncurkan OSS terbaru yakni OSS Berbasis Resiko yang bisa diakses pada Senin, 9 Agustus 2021 yang telah diresmikan langsung oleh Presiden Indonesia. Hal ini dibarengi juga dengan penggunaan KBLI 2020 sebagai KBLI yang digunakan saat ini.
Sebelum itu, untuk lebih jelasnya kita akan membahas mengenai apa itu OSS Berbasis Risiko. Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola
dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja.
Pada Tata cara pendaftaran dan juga Perubahan Hak Akses di laman OSS Berbasis Risiko terdapat dua langkah berbeda yang dapat diambil, yakni langkah untuk anda yang telah memiliki Akun OSS sebelumnya dan yang kedua untuk Anda yang belum memiliki Akun. Pendaftaran Hak Akses Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada OSS Berbasis Risiko dibedakan menjadi dua yang berdasarkan dari jumlah modal usaha , yakni dengan modal Kurang dari 1 Milyar tergolong Usaha Mikro sedangkan usaha dengan Modal 1-5 Milyar tergolong Usaha Kecil. Hal ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
setelah tahu skala usaha yang anda dirikan, anda bisa mengikuti langkah – langkah berikut untuk Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) – Orang Perseorangan yang belum memiliki Akun OSS :
- Kunjungi https://oss.go.id/
- Pilih Daftar
- Pilih Skala Usaha (dalam hal ini UMK)
- Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
- Lengkapi Formulir Pendaftaran
- Cek email Anda dan klik tombol Aktivasi
- Cek email Anda untuk mengetahui Username dan Password
- Pendaftaran Berhasil
- Hak Akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS
Sementara untuk Anda yang telah memiliki Akun OSS sebelumnya dapat langsung mengisi Username atau Email yang anda gunakan sebelumnya berikut dengan passwordnya lalu klik Masuk.
Sistem OSS Berbasis Risiko memanglah sangat berbrda dari sitem yang sebelumnya, sebab penggolongan UMK didasarkan pada tingkat Risiko yang mungkin dihadapinya, yakni Tingkat Risiko Rendah (RR) , Menengah Rendah (MR), Risiko Menengah Tinggi (MT), dan Risiko Tinggi (T). Penggolongan Tingkat Risiko ini akan menentukan Perizinan apa saja yang dibutuhkan, seperti penjelasan pada Tabel berikut.
Demikian cara Pendaftaran dan juga Perubahan Hak Akses Melalui Sistem OSS, untuk panduan lengkapnya anda bisa cek laman OSS RBA Semoga Artikel ini Bermanfaat !
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian PT atau CV, serta Pengurusan Sertifikasi ISO dan yang lainnya Silahkan Hubungi Tim Marketing AKTA di :