PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI SESUAI KEBIJAKAN TERBARU OSS RBA
Halo Rekan AKTA, Seperti yang kita ketahui setelah diterbitkannya OSS RBA saat ini SIUJK bukanlah dokumen yang diperlukan untuk para pelaku BUJK atau Badan Usaha Jasa Konstruksi. Berikut merupakan penjelasan singkat mengenai Pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi di OSS RBA!
Saat ini Dokumen Wajib bagi Badan Usaha Konstruksi adalah NIB dan Sertifikat Standart. NIB sendiri merupakan Nomor Induk Berusaha yang menjadi dokumen wajib bagi semua pelaku usaha, baik bidang konstruksi maupun Non konstruksi, sedangkan untuk Usaha bidang Konstruksi juga memerlukan dokumen lain sebagai pendukung dari NIB yaitu Sertifikat Strandart.
Sertifikat standar digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan (Pasal 1 angka 13 PP 5/2021). Selain itu, sertifikat standar berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar (Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021). Namun, perlu diketahui pula bahwa pelaku usaha yang harus memiliki sertifikasi standar usaha hanyalah kegiatan usaha yang memiliki risiko menengah rendah dan menengah tinggi (Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021).
Lalu bagaimana proses pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi di OSS RBA?
Setelah pengurusan hampir semua Perizinan dipusatkan melalui OSS RBA, tak terkecuali dengan pengurusan Perizinan usaha Konstruksi. Setelah memproses NIB, BUJK kemudian melakukan pengurusan Sertifikat Standart, karena BUJK tergolong dalam Perusahaan dengan Risiko Menengah Tinggi.
Sertifikat standart yang diamksud dalam BUJK ini merupakan SBU Konstruksi atau Sertifikat badan Usaha Konstruksi. SBU Konstruksi merupakan bukti pengakuan badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang. SBU Konstruksi merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa konstruksi (Pasal 99 huruf a jo. Pasal 100 ayat (1) PP 5/2021). Untuk memperoleh SBU Konstruksi, BUJK dapat mengajukan permohonan kepada menteri yang melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) akan mendapatkan SBU Konstruksi (Pasal 100 ayat (2) PP 5/2021). Pengajuan sertifikasi SBU Konstruksi dilaksanakan melalui lembaga Online Single Submission (OSS) (Pasal 102 PP 5/2021).
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa dengan kehadiran OSS-RBA proses pendaftaran BUJK memiliki alur yang lebih efisien dan tidak menyulitkan, sebab semua dapat dilakukan melalui laman OSS RBA dan mendapatkan perlindungan yang sama yakni 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang serta dilakukan perubahan (Pasal 100 ayat (4) PP 5/2021). Namun perlu diketahui pula, meskipun terdapat perubahan bentuk proses sertifikasi pada BUJK, BUJK yang telah memiliki sertifikasi sebelum peraturan terbaru ini dapat tetap berlaku hingga jangka waktu semestinya telah habis (Surat Edaran Nomor 02/Se/M/2021 /Se/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 30/Se/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi).
Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebagai berikut (Pasal 419 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):
- BUJK nasional sebesar 10% dari semua nilai kontrak;
- Kantor perwakilan BUJKA sebesar 20% dari semua nilai kontrak; dan
- BUJK Penanaman Modal Asing sebesar l0% dari semua nilai kontrak.
Sedangkan bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar (Pasal 420 ayat (1) dan (2) PP 5/2021): BUJK nasional kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp500.000,00 per hari kerja; BUJK nasional kualifikasi menengah dan/atau bersifat spesialis denda keterlambatan Rp1.000.000,00 per hari kerja; BUJK nasional kualifikasi besar denda keterlambatan Rp1.500.000,00 per hari kerja; dan BUJKA kualifikasi besar dan/atau bersifat spesialis denda keterlambatan Rp5.000.000,00 per hari kerja. Perlu diingat apabila BUJK dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak dilakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. (Pasal 420 ayat (3) PP 5/2021). Jika, dalam 15 hari kerja BUJK masih tidak memenuhi ketentuan tersebut, hal ini akan mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi milik BUJK. (Pasal 420 ayat (4) PP 5/2021)
Jadi pada intinya, karena adanya perubahan terhadap Sistem OSS RBA kini BUJK sudah tidak memerlukan lagi SIUJK, dan digantikan dengan NIB dan juga Sertifikat Standart sebagai bukti izin usaha Jasa Konstruksi. Untuk anda yang memerlukan bantuan mengenai izin usaha Jasa Konstruksi maupun lainnya, dapat menghubungi Tim Marketing AKTA untuk bantuan Konsultasi secara FREE melalui kontak dibawah ini :