Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Tingkat pelaksanaan sistem management SMK3 Kemnaker

Tingkat Pelaksanaan Sistem Management SMK3 Kemnaker

Ahli K3
AKTA.co.id

Pelatihan ahli K3 – Seluruh perusahaan melakukan pengelolaan, perlindungan lingkungan, keamanan para pekerja dan kesehatannya. Perusahaan tersebut melakukannya dengan cara mematuhi berbagai peraturan yang berlaku, maupun sistem yang sudah berjalan.

Setiap perusahaan memang sudah diperkenalkan dengan menggunakan metode untuk mengendalikan sebuah risiko, agar lebih terhindar dari kecelakaan kerja dan polisi lingkungan. SMK3 singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, merupakan bagian dari manajemen secara keseluruhan yang akan mencakup tanggung jawab dalam pelaksanaan, struktur organisasi pelaksanaan, pengkajian pemeliharaan dan kebajikan, prosedur, proses sumber daya yang diperlukan dll. 

Hal ini juga sudah tertuang dalam PP No. 50 Tahun 2012 untuk dapat mengelola berbagai risko, meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja dan mendapatkan sistem manajemen SMK3 Kemnaker lewat training maupun konsultasi. Biasanya proses training dan konsultasi ini akan dilaksanakan pada empat tingkatan. 

Tingkatan Pertama Current Sistem Appraisal

Merupakan analisis kesenjangan dan juga kick off yang menunjukkan sejauh mana persyaratan – persyaratan untuk Sertifikasi SMK3 berdasarkan dari PP No.50 tahun 2012 yang mana inisiatif dari organisasi tersebut sudah dilakukan. Kick off ini nantinya akan dikerjakan pada bentuk pertemuan antara tim konsultan dan juga perwakilan klien. 

Design and Development

Melaksanakan training awareness beserta pembuatan prosedur dan dokumentasi yang sudah diwajibkan dan berdasarkan dengan persyaratan yang berlaku. Training akan disampaikan ke dalam bentuk presentasi, tanya jawab dan diskusi. 

Materi training ini dalam penyampaiannya juga tidak akan sembarangan karena akan mempunyai kisi-kisi, antara lain sebagai berikut ini, cakupan dan juga elemen-elemen persyaratannya, dasar hukum untuk penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja beserta konsep pada pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja di sebuah organisasi, dan berbagai contoh kasus di insiden keselamatan dan kesehatan kerja. 

Implementation Sistem 

Implementasi pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilihat dari PP No.50 tahun 2012. Klien nantinya akan diberikan bimbingan lewat sebuah proses dalam konsultasi untuk dapat menjalankan sebuah prosedur beserta komitmen yang sudah dibuat ketika berada di tahapan yang kedua. 

Audit dan Review

Audit dan review ini menjadi tingkatan yang paling terakhir, sebelum nantinya akan dilakukan sebuah audit yang mana konsultan akan memberikan pelatihan untuk internal audit dengan menggunakan cara klasikal yang dibentuk dalam lokakarya, presentasi, diskusi, simulasi untuk audit dan tanya Jawab.

Training ini biasanya akan dilakukan tergantung dengan perjanjian yang sudah dilakukan sebelumnya yang akan diikuti oleh perwakilan klien atau pekerja yang sudah dipilih oleh manajemen untuk menjalankan audit internal.  Pengelolaan SMK3 bisa jauh lebih komprehensif karena akan mengikuti kaidah legal usaha, kaidah manajemen yang baik, yang akan dimulai dengan sebuah proses perencanaan, lalu dilanjutkan dengan menerapkan yang akan didukung oleh sebuah sistem pengukuran dan juga pemantauan dan yang terakhir akan dilakukan tinjauan ulang, secara berkala agar dapat memperbaiki prosesnya secara berkesinambungan. 

Perusahaan yang menerapkan SMK3 tanpa memiliki sistem dan dapat membandingkan dengan perusahaan yang menerapkan SMK3 dengan adanya sistem akan memberikan hasil yang berbeda. 

Sistem pada manajemen K3 itu sendiri memang dipakai untuk melakukan pengelolaan terhadap aspek-aspek SMK3 pada sebuah organisasi maupun badan usaha. Sistem manajemen SMK3 adalah pengelolaan K3 dengan cara menerapkan sistem manajemen agar dapat mencapai hasil yang sangat efektif untuk mencegah kecelakaan kerja dan juga efek lainnya yang dapat memberikan kerugian.  Jika dilihat dari definisi yang ada tersebut maka sistem manajemen SMK3 terjadi karena adanya komponen-komponen yang saling berkaitan dan terhubung antara satu dan yang lainnya, komponen itu sering disebut dengan elemen sistem manajemen SMK3. 

Angka kecelakaan kerja di Indonesia sendiri masih sangat tinggi untuk wilayah ASEAN, hal ini tidak lepas dari andil sebuah badan usaha yang berkaitan dengan UU SMK3 yang masih sangat rendah. Berdasarkan fakta tersebut maka akan dibutuhkan sebuah evaluasi dari kepatuhan kontraktor kepada penerapan UU SMK3, terutama pada hukum konstruksi bangunan instalasi yang mempunyai detail pekerjaan yang cukup kompleks dan jumlah pekerja yang cukup terbatas. 

Demikian Artikel kali ini mengenai Tingkat Pelaksanaan Sistem Management SMK3 Kemnaker, semoga Artikel ini bermanfaat! untuk anda yang ingin melakukan Konsultasi mengani Perizinan Usaha lainnya dapatkan Konsultasi GRATIS dari AKTA Conculting, Hubungi Kami melalui:

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *