Apa yang dimaksud PKKPR di OSS RBA ?
Apa sih yang dimaksud PKKPR di OSS RBA ?
Apa yang di maksud PKKPR di OSS RBA
Bagi Rekan Akta yang merupakan pelaku usaha, sangat penting untuk mengetahui PKKPR. Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan izin usaha. Untuk mengetahuinya lebih detail, simak ulasannya di bawah ini.
Apa itu PKKPR?
Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR merupakan suatu jenis perizinan yang dapat menjadi acuan baru untuk melakukan perizinan usaha, yang dapat di jadikan sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah.
Sedangkan OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach ialah Perizinan usaha Berbasis Risiko, yaitu perizinan yang di berikan kepada pelaku usaha agar dapat memulai dan menjalankan kegiatan usaha yang di milikinya dan di nilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut.
Manfaat PKKPR
Terdapat beberapa manfaat dari adanya PKKPR, di antaranya:
• PKKPR memiliki peran pada KKPR sebagai kesesuaian di antara gagasan aktivitas Pendayagunaan Ruangan dengan Rencana Tata Ruang atau RTR.
• PKKPR menggantikan ijin lokasi dan berbagai izin pendayagunaan ruangan untuk membuat dan mengurusi tanah yang mana awalannya sebagai wewenang Pemerintah Wilayah.
• Proses verifikasi KKPR dapat di gunakan untuk wilayah yang telah memiliki Gagasan Detil Tata Ruangan (RDTR), aktor usaha, dan non-berusaha. Namun, apabila wilayah tersebut belum memilliki RDTR, dapat memakai Kesepakatan KKPR.
• Memberikan dukungan dalam persiapan operasi mekanisme pemberian izin usaha melalui mekanisme OSS, mekanisme electronic, dan mekanisme non-elektronik.
• Memberikan dukungan dalam penerapan servis pemberian izin aktivitas pendayagunaan ruangan non usaha.
• Adanya komunitas pengaturan ruangan yang memiliki peran sebagai komponen yang dapat memberikan pemikiran untuk penerbitan KKPR. Dalam komunitas tersebut, nantinya berbagai kelompok dapat memberikan saran serta pemikirannya sebelum di edarkannya izin KKP
Tahapan Pengurusan PKKPR
Dalam mengurus PKKPR terdapat beberapa tahapan yang perlu di lalui oleh Rekan Akta atau para pelaku usaha, di antaranya:
• PENDAFTARAN
Tahap pertama untuk mengurus PKKPR ialah pelaku usaha perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui sistem OSS. Pada sistem tersebut, perlu menyertakan beberapa dokumen usulan kegiatan yang harus di lengkapi, di antaranya :
• Penilaian Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Apabila proses pendaftaran PKKPR OSS telah berhasil di lakukan, maka tahapan selanjutnya ialah penilaian dokumen. Penilaian ini di lakukan oleh Menteri dengan melalui Direktur Jenderal Tata Ruang serta melalui kajian menggunakan asas berjenjang dan komplementer.
Umumnya, terdapat beberapa tahapan dari penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan melalui kajian menggunakan asas berjenjang serta komplementer, yakni:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional 2. Rencana Tata Ruang Pulau atau Kepulauan 3. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional 4. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi 5. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota 6. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu 7. Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah
• Penerbitan PKKPR
Penerbitan PKKPR ini dapat di berikan apabila telah melalui pertimbangan Forum Penataan Ruang. Umumnya, Menteri dengan melalui Direktur Jenderal Tata Ruang akan menerbitkan PKKPR yang dapat berupa keputusan
• Di setujui, yaitu dapat menyetujui seluruhnya atau menyetujui sebagian.
• Di tolak, yang biasanya akan di sertai alasan perlawanan.
Penerbitan PKKPR umumnya membutuhkan waktu paling lama sekitar 20 hari dari waktu persyaratan permohonan dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak telah di terima.
hokky
9 Februari 2023, 1:05 PMkak kenapa pkkpr sama izin belum terbit ya di oss alesan lain selain hari kerja ditentukan 20 hari