Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Kbli 46xxx Perdagangan Besar dengan KBLI 47xxx Perdagangan Eceran tidak dapat digabung

https://www.istockphoto.com/id/foto/pekerja-di-gudang-grosir-dengan-pengaturan-barang-gm117146814-15202145

Mari Mengetahui Alasan-Alasan KBLI 46 dan KBLI 47 Tak Bisa Digabung

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan sistem klasifikasi dipakai untuk mengelompokkan berbagai macam usaha yang berdasarkan pada aktivitas ekonomi dilakukan perusahaan ataupun entitas bisnis. KBLI sendiri terdiri dari banyak sektor serta sub-sektor yang diidentifikasi berdasarkan pada jenis kegiatan ataupun produk dihasilkan.
Nah, di sini akan membahas sedikit mengenai KBLI 46 dan KBLI 47, serta alasan KBLI 46 Perdagangan Besar dengan KBLI 47 Perdagangan Eceran tidak dapat digabung.

Alasan KBLI 46 Perdagangan Besar dengan KBLI Perdagangan Eceran Tak Bisa untuk Digabung

KBLI 46 mengacu ke “Perdagangan Besar Tidak Spesifik” di dalam KBLI. Sektor satu ini mencakup berbagai macam kegiatan perdagangan besar tak bisa diklasifikasikan dengan spesifik ke sub-sektor tertentu. Sejumlah contoh kegiatan termasuk KBLI 46, yakni:
⦁ Perdagangan besar barang konsumsi (pangan dan non-pangan)
⦁ Perdagangan besar peralatan dan mesin
⦁ Perdagangan besar bahan bangunan
⦁ Perdagangan besar elektronik dan perlengkapan kantor
⦁ Perdagangan besar farmasi dan bahan kimia
⦁ Perdagangan besar berbagai barang industri dan manufaktur yang lain
⦁ Perdagangan besar barang-barang ekspor dan impor
⦁ Dan masih banyak lagi
Sektor KBLI 46 mencakup banyak jenis usaha atau bisnis perdagangan besar yang sifatnya umum serta tak terkait sektor atau sub-sektor khusus yang tertentu. Hal ini membuat KBLI 46 jadi klasifikasi luas serta mencakup banyak jenis bisnis beroperasi dalam skala yang besar serta menengah. 
KBLI 47 mengacu ke sektor “Perdagangan Kecil dan Eceran, Reparasi, serta Perawatan Mobil dan Sepeda Motor” dalam KBLI. Sektor yang satu ini mencakup banyak jenis kegiatan perdagangan besar serta eceran, dan juga jasa reparasi serta perawatan mobil dan motor. Sejumlah contoh kegiatan termasuk KLBI 47, yakni:
⦁ Perdagangan besar serta eceran mobil dan motor, termasuk penjualan perlengkapan dan suku cadang
⦁ Perdagangan besar dan eceran peralatan bengkel, peralatan reparasi, serta aksesoris mobil dan motor
⦁ Jasa servis dan perbaikan mekanik untuk kendaraan bermotor seperti bengkel sepeda motor dan bengkel mobil
⦁ Jasa perawatan secara rutin untuk kendaraan bermotor, seperti perawatan mesin, servis berkala, serta penggantian suku cadang
⦁ Dan masih banyak lagi
Sektor KBLI 47 mencakup banyak jenis usaha perdagangan serta jasa terkait industri otomotif, baik dalam bentuk penjualan kendaraan, perlengkapan, suku cadang, ataupun layanan perawatan dan juga repatasi. Ini cakup bisnis beroperasi pada berbagai tingkatan, dari dealer mobil yang besar sampai bengkel kecil yang sediakan jasa perbaikan motor. 
Alasan mengapa KBLI 46 Perdagangan Besar dengan KBLI 47 Perdagangan Eceran tidak dapat digabung yakni karena keduanya cakup jenis kegiatan usaha atau bisnis yang beda secara substansial. KBLI 47 lebih fokus ke perdagangan kecil serta dan juga jasa perbaikan serta pemeliharaan yang terkait, sementara KBLI 46 sendiri lebih umum serta cakup perdagangan besar tak terkait sektor tertentu. 
Pemisahan KBLI jadi sektor serta sub-sektor berbeda memungkinkan untuk adanya pengelompokkan secara lebih spesifik serta akurat terkait jenis usaha dilakukan. Hal ini akan memudahkan melakukan analisa ekonomi, pemantauan industri, dan juga perencanaan kebijakan sesuai karakteristik serta cakupan kegiatan bisnis masing-masing sektor serta sub-sektor.

https://www.istockphoto.com/id/foto/pekerja-di-gudang-grosir-dengan-pengaturan-barang-gm117146814-15202145

Akibat yang Akan Didapat dari Melanggar Ketentuan Legalitas Usaha Tersebut

Perbedaan dari KBLI antara grosir serta eceran berhubungan dengan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) di sistem OSS (Online Single Submission). 
Jadi, apabila pelaku usaha coba gabung kedua KBLI ini di dalam satu usaha saat ajukan permohonan NIB, maka NIB tak akan terbit. Sehingga usaha yang dijalankan sama dengan tak punya izin usaha. 
Tak hanya terkendala pada hal penerbitan legal usaha, para pelaku usaha perdagangan besar yang jual barang eceran pun bisa dikenai sanksi yang berupa:
⦁ Teguran secara tertulis
⦁ Penarikan barang dari distribusi
⦁ Penghentian secara sementara aktivitas usaha
⦁ Penutupan gudang
⦁ Denda
⦁ Serta, pencabutan perizinan berusaha
Sanksi-sanksi tersebut bisa diterapkan dengan baik secara bertahap ataupun tidak. 
Nah, sekarang RekanAkta sudah tahu bukan alasan KBLI 46 Perdagangan Besar dengan KBLI 47 Perdagangan Eceran tidak dapat digabung? RekanAkta juga sudah mengetahui ‘kan perbedaan dari legalitas usaha grosir dan eceran? Bagi RekanAkta yang masih bingung dengan KBLI yang tepat untuk bisnis Anda, jangan merasa ragu untuk hubungi Marketing Akta. Anda bisa berkonsultasi mengenai legal usaha kapanpun dan dimanapun bersama para ahli dan profesional. Semoga bermanfaat!

Author

Editor Akta

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *