Apa yang harus dilakukan Jika SKP AK3U telah habis masa berlaku
Apa Yang Harus Dilakukan Jika SKP AK3U Telah Habis Masa Berlaku?
Pekerja profesional di bidang keselamatan dan kesehatan kerja biasanya telah mempunyai pengetahuan cukup tentang K3. Pengetahuan tak akan cukup karena Rekan Akta memerlukan pelatihan ataupun sertifikasi K3 Kemnaker. Hal ini dibutuhkan untuk melamar pekerjaan di posisi baru, promosi jabatan, ataupun pengakuan jabatan. Pelatihan K3 ini ditandai dengan dikeluarkannya 3 dokumen kepada peserta training yaitu SKP, AK3U, dan Kewenangan ahli K3.
Mengenal SKP AK3U
Sebelum melakukan training di Kemnaker, Ada beberapa penjelasan terkait dokumen yang dikeluarkan.
- Sertifikat Ahli K3 Umum
Sertifikat Ahli K3 Umum ini dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang mana menyatakan bahwa peserta training berkompeten terhadap bidang tertentu yang sudah melalui ujian kompetensi. Ujian ini dilakukan oleh perusahaan jasa K3. Sertifikat ini berlaku seumur hidup sehingga Rekan Akta tak perlu memperpanjangnya. - SKP
Selain sertifikat ahli K3 umum, Anda bisa memperoleh SKP dari Kemenker. Ini bisa menjadi dokumen legal usaha bila Anda ingin memulai usaha di bidang tertentu. Sertifikat ini menyatakan bahwa peserta training ditunjuk sebagai karyawan di perusahaan. Bila peserta itu pindah perusahaan,maka yang bersangkutan harus memperbaharui SKP tersebut. SKP atau surat keterangan penunjukan biasanya berlaku 3 tahun. - Lisensi Kewenangan Ahli K3
Dokumen yang ketiga adalah lisensi kewenangan ahli atau AK3U. Sertifikat ini memberikan kewenangan peserta training untuk menghentikan pekerjaan yang berbahaya untuk manusia dan kesehatan.Lisensi ini juga berlaku selama 3 tahun.
Masa Berlaku SKP AK3U
SKP (Surat Keterangan Penunjukan) adalah dokumen yang digunakan untuk membuktikan seseorang ditunjuk sebagai seorang ahli K3U di suatu perusahaan. Surat keterangan ini berlaku selama 3 tahun sesuai dengan Permenaker. Menjadi seorang ahli di bidang keselamatan dan kesehatan kerja merupakan keharusan untuk mempunyai dokumen SKP dari Kemenker. Surat ini berguna untuk menunjukkan kompetensi seseorang dalam bidang pekerjaan tertentu.
SKP AK3U ini biasanya tidak berlaku bila seseorang tersebut sudah pindah kerja atau tak bekerja di perusahaan yang tertera di SKP itu. Surat Keterangan Penunjukan ini hanya memiliki masa berlaku selama 3 tahun saja. Bila Anda harus memperpanjangnya lagi, umur surat itu harus maksimal 1 tahun sejak habis masa berlakunya. Jika melebihi batas usia tersebut, maka Anda tak bisa melakukan perpanjangan surat tersebut dan Anda harus mengikuti pelatihan / refreshment Ahli K3 lagi.
Karyawan yang sudah memperoleh SKP AK3U ini mempunyai kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan ketentuan di dalam SKP AK3U itu. Karyawan tersebut harus memberikan laporan kegiatan berkala setiap 3 bulan ke depan ke Dinas Tenaga Kerja terdekat.
Cara Memperpanjang SKP AK3U
Bila Anda ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SKP AK3U, Rekan Akta bisa menyesuaikan kebutuhan dan waktu sehingga perpanjangan SKP AK3U ini bisa dilakukan dengan dua cara mudah, informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan proses nya langsung hubungi team marketing kami ya.