Wajib Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum sebelum 3 bulan masa berlaku habis
Ajukan Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum Segera! Ini Dia Panduannya
SKP Ahli K3 Umum merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh mereka yang menjalani karier bidang ini. Dengan memiliki SKP ini, maka RekanAkta bisa menjadi tenaga profesional yang disyaratkan seperti pada SMK3 Kemnaker. Dan, profesi AK3U dibutuhkan banyak perusahaan saat ini.
Tetapi, seperti SKP bidang lainnya, SKP bidang ini juga memiliki masa berlaku. Bila RekanAkta memilikinya, wajib untuk tahu masa berlakunya dan kapan harus memperpanjangnya. Di artikel ini, RekanAkta akan mempelajari lebih lanjut mengenai hal ini.

Masa Berlaku
SKP Ahli K3 Umum memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Masa berlaku ini dimulai sejak tanggal diterbitkannya SKP ini. Lalu, kenapa “hanya” 3 tahun?
Masa berlaku SKP ini mungkin terasa pendek. Tetapi, hal itu diperlukan karena melihat kondisi dan perkembangan dunia industri saat ini. Dapat dikatakan, dunia industri berkembang sangat cepat. Banyak perubahan terjadi hanya dalam waktu singkat.
Oleh karena itu, dibutuhkan pembaharuan secara rutin. Dan, waktu 3 tahun tersebut dipilih karena itu. Dengan memperpanjang SKP mengikuti masa tersebut, maka ahli K3 umum akan dapat selalu terlatih untuk menghadapi hal baru. Hal ini penting khususnya saat harus memahami regulasi dan teknologi baru yang terus muncul.

Tips Memperpanjang SKP Ahli K3 Umum
Ada beberapa tips yang wajib RekanAkta tahu sebelum melakukan perpanjangan SKP ini. Berikut beberapa diantaranya:
- Ajukan 3 bulan sebelum masa berlaku SKP habis
Selain menghindari keterlambatan, waktu ini diperlukan untuk proses pengajuan di TemanK3 kemnaker. Jadi, pastikan, setidaknya 3 bulan sebelum habis, RekanAkta ajukan perpanjangan.
- Persiapkan dokumen yang dibutuhkan
Saat mengajukan perpanjangan, ada beberapa dokumen yang diperlukan. Pastikan RekanAkta mempersiapkannya. Khususnya laporan kerja K3 selama 3 tahun kebelakang.
- Pelajari informasi terbaru
Untuk mempermudah lulus pelatihan, pelajari informasi dunia K3 yang terbaru. Gunakan berbagai sumber yang ada. Bisa mengikuti seminar, gunakan internat dan lainnya.
Apa Yang Terjadi Bila Tidak Diperpanjang?
Hal ini berdampak langsung pada Legal usaha RekanAkta. Bila tidak diperpanjang saat sebelum masa berlaku habis, maka SKP tersebut jika diperpanjang harus melakukan Refreshment atau mengikuti 3 hari uji AK3U.
Mengingat sanksi yang di dapatkan, maka disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
- Cara Memperpanjang SKP Ahli K3 Umum
Sekarang, mari kita lihat cara memperpanjang SKP ini. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan persyaratan umum
Ada tiga jenis persyaratan/dokumen yang wajib RekanAkta siapkan:
– SKP yang berlaku,
– Data diri : KTP, Pas photo, Ijasah, CV
– Laporan kegiatan K3 selama SKP berlaku.
– Surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja
– Surat permohonan kepada Kemnaker
- Proses website di TEMANK3
Apabila RekanAkta kerepotan untuk proses pengupload an, maka gunakan saja jasa PJK3 yang RekanAkta ketahui.
Setelah semua dipersiapkan, RekanAkta bisa mengirimnya. Lalu, RekanAkta hanya perlu menunggu proses verifikasi.
- Proses verifikasi
Proses verifikasi membutuhkan waktu beberapa minggu. Oleh karena itu, kita sarankan mengajukan perpanjangan setidaknya 3 bulan seperti yang disebutkan diatas. Jadi, SKP AK3U bisa didapat sebelum masanya habis.
- Penerbitan SKP baru
Bila proses verifikasi berhasil, maka RekanAkta akan mendapatkan SKP baru. SKP ini berlaku selama 3 tahun ke depan sejak tanggal penerbitannya.
Penutup
Itu dia alasan mengapa wajib mengajukan permohonan perpanjangan SKP AK3U dan caranya. Pastikan melakukannya dengan benar agar semua persyaratan legalitas perusahaan bisa dipenuhi. Jadi, lakukan sesegera mungkin.