Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Pengaktifan API-P wajib ada KBLI Industri

KBLI Industri dan Fungsinya Saat Proses Mengaktifkan API-P

Ada beberapa syarat yang RekanAkta harus penuhi jika ingin mengaktifkan API-P untuk keperluan impor. API-P sendiri adalah Angka Pengenal Importir Produsen.
Mengaktifkan API-P sangat penting bagi para importir karena merupakan syarat legal usaha. Pembahasan kali ini fokus pada salah satu syarat pengaktifan API-P, yaitu KBLI Industri.

https://infiniti.id/blog/legal/angka-pengenal-impor

Apa Yang Dimaksud dengan KBLI Industri?

Sebelum mengaktifkan API-P, tentu RekanAkta harus memahami persyaratan yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar. Nah, salah satu syarat pengaktifan Angka Pengenal Importir Produsen adalah KBLI Industri.
KBLI Industri merupakan singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Nantinya, syarat ini akan tercantum pada NIB.
Ketika lolos persyaratan ini, maka RekanAkta akan mendapatkan kode kategori berdasarkan usaha yang sedang dijalankan. Data usaha RekanAkta juga akan tertata dengan baik, karena kode ini nantinya digunakan untuk mengumpulkan, menunjukkan, mengolah, hingga menganalisisnya dengan akurat.

https://sahabatlegal.com/kbli-10750-adalah-industri-makanan-dan-masakan-olahan/

Tujuan dari Pencatuman KBLI Industri Saat Mengaktifkan API-P
Data Usaha Menjadi Lebih Tertata dengan Rapi

Ketika usaha RekanAkta sudah memiliki KBLI Industri sekaligus API-P, maka data usaha menjadi tertata dengan rapi. RekanAkta bisa memeriksa data tersebut kapanpun dibutuhkan. Contohnya, RekanAkta ingin melakukan penyusunan Produk Domestik Bruto atau Produk Domestik Regional Bruto.
Tentunya, RekanAkta harus menyediakan data yang lengkap dan akurat. Bayangkan jika RekanAkta tidak memiliki data tersebut. Proses penyusunan Produk Domestik Bruto atau Produk Domestik Regional Bruto akan terhambat.
Proses penyusunan tersebut akan berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal jika RekanAkta sudah memiliki KBLI-Industri dan API-P. RekanAkta hanya perlu mengunjungi website resmi Bea dan Cukai, memasukkan data yang dibutuhkan. Dalam waktu singkat, data penting yang dibutuhkan untuk penyusunan Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Burto segera terpenuhi.

Kategori Bidang Usaha Menjadi Lebih Jelas

Selain data usaha yang tertata dengan rapi, KBLI-Industri dan API-P membuat kategori bidang usaha milik RekanAkta menjadi lebih jelas. Ketika kategori bidang usaha jelas, maka proses lanjutan juga menjadi lebih cepat.
Misalnya, RekanAkta harus menyampaikan informasi usaha ke institusi terkait, maka ambil saja data yang sudah ada dengan cepat. Risiko salah memberikan data kepada institusi tersebut juga sangat kecil karena data sudah diklasifikasikan berdasarkan bidang usaha. KBLI-Industri dan API-P tidak hanya digunakan untuk proses penyampaian informasi kepada institusi dalam negeri saja tapi juga luar negeri seperti ketika mengimpor barang.

Kualifikasi Usaha Lebih Jelas

Dengan menggunakan KBLI-Industri dan API-P, RekanAkta bisa mengkualifikasikan bidang usaha dengan tepat. Jika sudah terkualifikasi, maka RekanAkta bisa menjalankan usaha dengan tenang karena sudah legal.

Cara Mengaktifkan API-P

Berikut ini langkah-langkah mengaktifkan API-P menggunakan Nomor Induk Usaha (NIB).

Buat Akun Kemudian Login

RekanAkta bisa melakukan registrasi NIB terlebih dahulu melalui portal Online Single Submission, oss.go.id. Pastikan RekanAkta sudah memiliki akun sebelum melakukan registrasi. Jika belum memiliki akun, silakan membuat terlebih dahulu. Jika sudah memiliki akun, silakan login dan lanjutkan ke langkah selanjutnya.

Memilih Jenis Usaha dan Mengaktifkan API

Setelah login, input KBLI Industri dan KBLI tersebut wajib sudah Terverifikasi, kemudian pilih menu aktifkan API kemudian lengkapi poin-poin yang tersedia pada formulir online. Salah satu poin yang harus RekanAkta lengkapi adalah jenis usaha. Pastikan semua poin sudah terisi dengan benar dan lengkap.
Kirimkan formulir tersebut dan tunggu hingga status API menjadi aktif.
Sekarang, RekanAkta sudah paham langkah mengaktifkan API-P. Selain itu, RekanAkta juga paham pentingnya memiliki KBLI-Industri untuk mendukung bisnis impor barang dan jasa. Dengan begitu, RekanAkta benar-benar mendapatkan keuntungan dari menjalankan bisnis impor yang legal dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Proses pengurusan usaha yang memerlukan dokumen dan data lengkap pun bisa diselesaikan dengan lebih mudah dan cepat. Hubungi lembaga atau layanan yang memang sudah berpengalaman dan ijin resmi jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai API-P sekaligus melakukan pengurusan.

Author

Editor Akta

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *