SUB BIDANG ELEKTRIKAL KONSTRUKSI YANG DIALIHKAN KE ESDM
YANG DIALIHKAN KE ESDM
Halo Rekan AKTA! Pada Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Sub Bidang Elektrikal yang dialihkan ke ESDM. Seperti yang kita ketahui, ada beberapa kebijakan baru terkait dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi hal ini sesuai dengan Edaran dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pada 13 November 2020 lalu.
Pada Edaran tersebut, menyatakan:
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Namer 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 20 ayat (2) mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai:
- Klasifikasi dan subklasifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) huruf a yang terkatt ketenagalistrikan,
- Kualifikasi usaha yang terkait ketenagalistrikan,
- sertifikasi badan usaha yang terkait ketenaga1istrikan, dan
- Kualifikasi dan sertifikasi tenaga kerja instalasi tenaga listrik. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19
Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011
tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualffikasi Usaha Jasa Konstruksi, bersama ini
kami sampaikan daftar subklasifikasi yang berkaitan dengan ketenagalistrikan:
KODE | SUB. KLASIFIKASI | PENGAMPU |
EL001 | Jasa Pelaksana Konstruksi Instansi Pembangkit Tenaga Listrik Sumber Daya | Kementerian ESDM |
EL002 | Jasa Pelaksana Konstruksi lnstalasi Pembangktt Tenaga Ustrik Daya Maksimum 10MW | Kementerian ESDM |
EL003 | Jasa Pelaksana Konstruksi lnstalasi Pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan | Kementerian ESDM |
EL004 | Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Transmisi Tenaga Ustrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tegangan Tinggi | Kementerian ESDM |
EL006 | Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah (lnstalasi Listrik) | Kementerian ESDM |
EL007 | Jasa Pelaksana Konstruksi lnstalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah (lnstalasi Listrik) | Kementerian ESDM |
EL009 | Jasa Pelaksana Konstruksi lnstalasi Sistem Kontrol dan lnstrumentasi (Untuk Sistem Pengendali Tenaga Listrik) | Kementerian ESDM |
EL010 | Jasa Pelaksana Konstruksi lnstalasi Tenaga Ustrik Gedung dan Pabrik | Kementerian ESDM |
Sementara itu, Kementerian PUPR tetap memegang beberapa Sub Klasifikasi, diantarnya adalah:
KODE | SUB. KLASIFIKASI | PENGAMPU |
EL005 | Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Transmisi Telekomunikasi dan/atau Telepon | Kementerian PUPR |
EL008 | Jasa Pelaksana Konstruksi lnstalasi Jaringan Distribusi Telekomunikasi dan/atau Telepon | Kementerian PUPR |
EL011 | Jasa Pelaksana Konstruksi lnstalasi Elektrikal Lainnya (diluar lnstalasi Listrik) | Kementerian PUPR |
Berdasarkan Tabel Klasifikasi diatas, Kementerian PUPR hanya akan menindaklanjuti perizinan Jasa Konstruksi untuk
subklasifikasi yang di ampu oleh Kementerian PUPR. Sedangkan untuk Perizinan Jasa Konstruksi lainnya, di ampu oleh Kementrian ESDM.
Demikian pembahasan Admin AKTA mengenai Sub. Bidang Elektrikal Konstruksi yang dialihkan ke ESDM. Semoga Bermanfaat!
Untuk Informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Pengurusan Pendirian PT dan CV serta Sertifikasi ISO dan SMK3 Silahkan Hubungi Tim Marketing AKTA di: