SUB BIDANG SBU PELAKSANA KONSTRUKSI
Halo Rekan AKTA, dalam Sub Bidang SBU ada beberapa kategori yaitu Sub Bidang Pelaksana Konstruksi, Konsultan Konstruksi dan Non Konstruksi. kali ini kita akan membahas mengenai Sub Bidang SBU Pelaksana Konstruksi. Seperti yang telah kita bahas sebelumnya, SBU merupakan Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan olek LPJK/PU kepada suatu badan usaha yang telah Lulus Sertifikasi dan menandakan kelayakan menjadi suatu badan usaha untuk menjalankan usahanya. Dengan kata lain SBU merupakan suatu tanda Profesionalisme perusahaan.
Selengkapnya tentang SBU bisa anda baca disini: APA ITU SBU LPJK/PU?
Pada Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Sub Bidang Pelaksana Konstruksi, diantaranya adalah:
Pengklasifikasian Sub Bidang SBU ini bertujuab untuk mempermudah para pelaku usaha untuk menentukan sub bidang usahanya. hal ini tentu akan mempermudah pula dalam proses pengerjaan tender atau sejenisnya. Dengan adanya klasifikasi ini pula proses permohonan SBU dirasa lebih mudah.
Demikian Artikel mengenai Klasifikasi Bidang SBU. Semoga Artikel ini bermanfaat dan juga mempermudah anda untuk menentukan Bidang usaha yang akan anda ambil! Apabila ada pertanyaan silahkan langsung menghubungi Tim AKTA Consulting!
Untuk Informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Pengurusan Pendirian PT dan CV serta Sertifikasi ISO dan SMK3 Silahkan Hubungi Tim Marketing AKTA di: