PERUBAHAN OSS 1.1 MENJADI OSS BERBASIS RISIKO (RBA)
Hai Rekan AKTA, OSS Berbasis Risiko(RBA) merupakan pembaharuan dari OSS versi 1.1 yang telah terbit sebelumnya. Keduanya memiliki perbedaan yang sangat mencolok yaitu mengenai system maupun hal-hal lain yang terkait didalamnya. Untuk memahami ap aitu OSS Berbasis Risiko kalian bisa membaca Artikel ini terlebih dahulu: OSS.
OSS merupakan system Pelayanan Perizinan Usaha atau Online Single Submissision (OSS) Versi 1.0 yang diluncurkan pemerintah pada tahun 2018 lalu untuk menggantikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang pada praktiknya dirasa kurang maksimal. Peluncuran OSS ini berdasarkan pada Peraturan Perintah Nomor 24 Tahun2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elekronik (PP 24/2018).
Namun, karena masih terdapat banyak kekurangan pada OSS Versi 1.0, pada Tahun 2019 Pemerintah Kembali memperbarui Sistem OSS dengan melakukan beberapa pembaharuan untuk menyempurnakan OSS Versi 1.0 dan menjadikannya Versi 1.1 melalui diterbitkannya Surat Edaran Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5743/A.8/B.1/2019 Tahun 2019 tentang Rencana Penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 Pada Tanggal 4 November 2019 (SE BKPM 5743/ 2019), yang memberlakukan OSS versi 1.1.
Hingga pada tahun 2021 Pemerintah Kembali meluncurkan Pembaruan terhadap Sitem OSS dan mengubahnya menjadi OSS berbasis Risiko. Hal ini sebagaimana telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem OSS Versi 1.1 Resmi berganti menjadi OSS Berbasis Risiko atau Risk Based Approach (OSS RBA) yakni pada Selasa, 9 Agustus 2021.
Selanjutnya, apa saja perbedaan diantara OSS Versi 1.1 dengan OSS RBA? Berikut Perbedaannya:
NO. | Perbedaan | OSS 1.1 | OSS RBA (RISK BASED APPROACH) |
1. | Hak Akses | Pada OSS 1.1 Hak Akses melekat pada pemilik NIK atau penanggung jawab perusahaan (direktur) | Pada OSS RBA Hak Akses melekat pada e-mail perusahaan. Sehingga, akun OSS RBA dimiliki oleh masing-masing perusahaan, bukan oleh penanggung jawab perusahaan. |
2. | Nomor Induk Berusaha (NIB) | Pada OSS 1.1 NIB hanya sebagai nomor izin usaha saja tanpa berbasis Risiko, dan terdapat Nilai Investasi pada Nomor KBLI 5 digit. | NIB pada OSS RBA terdapat keterangan izin berusaha berbasis resiko dan pengklasifikasian risiko sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ada. |
3. | Standar Izin Berusaha | OSS 1.1 tidak mendasarkan perizinannya berbasis risiko dan skala usaha | OSS RBA berdasarkan tingkatan risiko dan skala usaha serta Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). |
4. | Efisiensi Biaya dan Waktu | Sistem pembayaran pada OSS Versi 1.1 belum terintegrasi secara online dan untuk Waktu Pengurusan belum memiliki standar yang jelas, sehingga memakan lebih banyak waktu. | Sistem pembayaran pada OSS RBA dapat dilakukan secara online melalui sistem sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi. Pengurusan izin melalui OSS RBA memiliki standar waktu pengurusan yang jelas. |
5. | Teknis Perizinan | Pada OSS Versi 1.1, mengurus izin berusaha masih melalui Kementrian atau badan di Pemerintah Daerah terkait yang berwenang. | Pada OSS RBA pengurusan izin dapat diurus melalui sistem OSS itu sendiri dan telah terintegrasi dengan 16 sektor usaha yang terdapat pada Pasal 7 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. |
6. | Pengawasan Sistem | OSS 1.1 tidak memiliki subsistem pengawasan | OSS RBA memiliki subsistem pengawasan. |
Selain beberapa Perbedaan diatas ada lagi beberapa keunggulan dari OSS RBA, yaitu Berlakunya asas fiktif positif pada OSS RBA, sehingga apabila telah habis waktu yang ditentukan dan surat izin tidak kunjung diterbitkan, maka dapat dianggap permohonan izin dikabulkan. Selanjutnya dengan adanya penggolongan usaha berdasarkan Risiko dan skala usaha ini memepermudah para pelaku usaha kecil untuk mendapatkan izin usaha juga.
Demikian pembahasan Admin AKTA mengenai Perubahan dan Perbedaan OSS Versi 1.1 ke OSS RBA. untuk anda yang masih bingung menegnai Pengurusan Izin OSS dapat berkonsultasi pada Tim kami. Semoga Bermanfaat!
Untuk Informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Pengurusan Pendirian PT dan CV serta Sertifikasi ISO dan SMK3 Silahkan Hubungi Tim Marketing AKTA di: