Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

SBU LPJK/PU sudah terintegrasi di NIB OSS RBA

Sumber : www.akti.or.id

Semakin Mudah! SBU sudah terintegrasi pada Sistem NIB OSS

Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai SBU PU yang telah terintegrasi di NIB OSS. Namun, sebelum membahas lebih jauh mari ketahui dulu tentang SBU dan OSS.

Apa Itu SBU?

SBU atau Sertifikat Badan Usaha adalah suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan jika sebuah perusahaan konstruksi itu legal, serta layak untuk menjalankan usahanya.

Umumnya, SBU di peruntukkan legal usaha atau perusahaan yang bergerak pada bidang konstruksi. SBU di terbitkan LPJK kepada perusahaan yang telah lulus atau sudah penuhi sertifikasi. SBU pun di jadikan sebagai tanda jika perusahaan dapat melakukan pekerjaannya sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, serta Kualifikasi tercantum pada Sertifikat Badan Usaha.

Ada sejumlah alasan mengapa SBU di butuhkan oleh suatu perusahaan, yakni :

  • Bukti kompetensi usaha

SBU adalah bukti otentik dan formal yang menyatakan kemampuan suatu usaha konstruksi sesuai klasifikasi serta kualifikasi yang telah di tentukan. Perusahaan lokal ataupun asing yang punya SBU sudah tak di ragukan lagi kemampuannya karena sudah melengkapi salah satu persyaratan wajib bidang konstruksi.

  • Kualifikasi untuk ikut tender

SBU menjadi bukti otentik kompetensi sebuah perusahaan sebagai salah satu pra-kualifikasi untuk bisa ikut dalam berbagai proyek besar, apalagi yang di adakan pemerintah. Ikut serta mengerjakan proyek besar pun memberikan kesempatan untuk perusahaan berkembang ke depannya.

  • Tingkatkan kredibilitas perusahaan

Perusahaan yang sudah punya SBU pastinya sudah tak di ragukan. Hal ini akan membantu sekali misalnya di saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk lakukan join operation.

Sumber : https://voffice.co.id

Pengertian NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang lembaga OSS terbitkan. Setelah mempunyai NIB, maka pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, sesuai bidang usaha masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang merekam tanda tangan elektronik dan juga di lengkapi pengaman.

NIB pun dapat di pakai sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Importir, serta hak akses kepabeanan. Setelah mempunyai NIB, pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Masa berlaku NIB yakni selama pebisnis terus menjalankan usahanya.

NIB pun mempunyai fungsi utama sebagai tanda pengenal pelaku usaha, baik perseorangan ataupun non perseorangan. Sehingga dengan mempunyai NIB, pelaku usaha bisa ajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Untuk bisa mendapatkan NIB, para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran lewat OSS atau sesuai pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS di tujukan untuk semua perusahaan yang akan ajukan izin usaha di Indonesia, baik yang bentuknya perseorangan ataupun badan usaha, UMK ataupun non UMK.

Sumber : https://dpmptsp.limapuluhkotakab.go.id

SBU terintegrasi OSS

Operasionalisasi LSBU di resmikan secara OSS. Operasionalisasi ini adalah amanat UU No.11 Tahun 2020, mengenai cipta kerja dan aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021, mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang pada akhirnya mendorong Pemerintah Pusat untuk ciptakan sistem perizinan yang terpadu.

Untuk jasa konstruksi, seperti yang di atur pada PP 14 Tahun 2021, diamanatkan 4 standar perizinan berusaha yang di laksanakan lewat OSS. Keempat standar tersebut adalah lisensi LSBU, lisensi LSP, SBU, dan SKK subsektor Jasa Konstruksi.

Sekarang ini, OSS sudah terintegrasi dengan portal perizinan Kementrian PUPR lewat situs http://perizinan.pu.go.id/. Portal tersebut sudah terintegrasi dengan SIJK Terintegrasi. Dengan begitu, proses perizinan berusaha di lakukan oleh LSBU yang terdiri dari NIB dan sertifikat standar (lisensi) sudah siap untuk di laksanakan lewat Sistem OSS.

Melalui layanan ini di harapkan akan menurunkan potensi korupsi yang selama ini terjadi lewat layanan tatap muka langsung, dan mampu untuk mereduksi pungutan liar. Hal ini juga tak hanya akan berikan kemudahan pada proses perizinan berusaha, tapi juga akan tingkatkan transparansi, efisiensi serta akuntabilitas proses perizinan berusaha, dan juga daya saing para pelaku konstruksi.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai SBU yang sudah terintegrasi OSS. OSS RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan pada pelaku usaha untuk mulai dan jalankan kegiatan usaha yang di nilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Dengan terintegrasinya SBU dengan OSS, tentunya selain akan memudahkan juga bisa menekan tingkat korupsi serta pungli.

Author

Editor Akta

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *