Sertifikat Standar hanya ada di KBLI Menengah Tinggi
Tingkat risiko di OSS RBA dan cara mengecek risiko pada KBLI 2020
Peresmian OSS RBA oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal di harapkan bisa memberi kemudahan berusaha yang lebih berkualitas. Ini merupakan Perizinan Berusaha Berbasis risiko yang di lakukan berdasar pada penetapan tingkat risiko serta peringkat skala kegiatan usaha yang meliputi UMKM, dan atau usaha besar.
Sebelumnya harus Rekan Akta ketahui, OSS adalah Online Single Submission Risk Based Approach. Tingkat risiko kegiatan usaha ini di tetapkan dengan penerapan konsep maximum risk. Analisis risiko harus di lakukan dengan transparan dan akuntable, serta tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian yang berdasarkan data dan atau nilai profesional.
Macam-macam risiko OSS RBA
Pengaturan terkait Perizinan Berusaha Berbasis risiko telah di atur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Berikut ini adalah jenis-jenis tingkatan risikonya, dari risiko rendah hingga risiko tinggi.
Risiko rendah
Pelaku usaha hanya tinggal mendaftar di sistem OSS untuk bisa mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB juga sebagai Perizinan Berusaha yang merupakan bukti legalitas untuk dapat melaksanakan kegiatan legal usaha. NIB berlaku sebagai suatu perizinan tunggal apabila untuk kegiatan usaha risiko rendah oleh UMK.
Risiko menengah rendah
Kegiatan usaha risiko menengah rendah, jenis izin usahanya yaitu NIB serta sertifikat standar. Sertifikat standar adalah legalitas untuk menjalankan usaha berupa pernyataan pelaku usaha untuk dapat memenuhi standar usaha dalam rangka kegiatan berusaha.
Sertifikat standar terbit oleh sistem OSS online setelah pelaku usaha membuat sebuah pernyataan di sistem OSS, akan memenuhi serta melaksanakan semua standar pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB dan juga sertifikat standar sebagai izin usaha di gunakan untuk legalitas usaha (mulai dari persiapan, operasional dan atau komersial usaha).
Standar pelaksanaan usaha wajib di penuhi pelaku usaha sepanjang menjalankan kegiatan usaha tersebut. Akan ada pengawasan atas pemenuhan standar untuk memantau tingkat kepatuhan pelaku.
Risiko menengah tinggi
Jenis izin berusaha tingkat risiko menengah tinggi sama seperti tingkat risiko menengah rendah. Beberapa hal yang wajib untuk di penuhi yakni sebagai berikut :
- Sertifikat standar terbit oleh sistem OSS RBA jika pelaku usaha sudah membuat pernyataan mandiri pada sistem tersebut. Pelaku akan memenuhi serta melaksanakan semua standar pelaksanaan usaha.
- Sertifikat standar dan NIB sebagai izin usaha di gunakan sebagai legalitas usaha hanya untuk menjalankan pelaksanaan persiapan usaha.
- Sebelum kegiatan operasional serta komersial, Pemerintah Daerah atau Pusat melakukan verifikasi Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha sesuai kewenangannya.
- Pada usaha tertentu, verifikasi Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha bisa di lakukan seiring pelaksanaan operasional usaha.
- Standar tersebut wajib di penuhi pelaku usaha sepanjang pelaksanaan kegiatan usaha dan juga ada pengawasan.
Risiko tinggi
RIsiko tinggi memiliki jenis perizinan usaha yakni NIB dan izin. Izin adalah legalitas usaha berbentuk persetujuan pemerintah terhadap pelaku usaha untuk menjalankan operasional serta komersial usahanya. Pemerintah menerbitkan persetujuan setelah pelaku usaha bisa memenuhi segala jenis persyaratan untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Cara mengecek risiko OSS KBLI 2020
- Bukalah web resmi OSS Indonesia.
- Selanjutnya adalah carilah kode KBLI. Pastinya harus di sesuaikan dan relevan dengan apa jenis usaha Rekan Akta, ya. Selain itu juga harus lebih kreatif dan mendalam ketika Rekan Akta mencari kata kuncinya. Sebuah tips, sebaiknya Rekan Akta menggunakan kata kunci sinonim ataupun sejenisnya pada pencarian keyword.
- Setelah berhasil menemukan KBLI yang ingin di cari, Rekan Akta klik langsung lalu ikutilah langkah terakhirnya.
- Langkah terakhir yaitu Rekan Akta bisa mengetahui jenis-jenis risiko di KBLI mengenai kegiatan usaha tersebut.
Tujuan dari di selenggarakannya Perizinan Usaha Berbasis Risiko yaitu untuk dapat meningkatkan ekosistem investasi serta kegiatan usaha lewat pelaksanaan penerbitan perizinan usaha dengan lebih efektif dan efisien. Juga pengawasan kegiatan yang bersifat transparan dan bisa di pertanggung jawabkan sesuai dalam Perundang-undangan.
Jadi, pelaku usaha tentunya sudah menyadari dan mengetahui bahwa dalam melakukan kegiatan berusaha, wajib hukumnya untuk memenuhi syarat-syarat pada perizinan usaha yang berbasis risiko.
Pelaku usaha juga harus bisa mematuhi dan juga memenuhi persyaratan serta kewajiban perizinan legal usaha dalam berusaha. Semuanya telah di atur dengan penuh kedisiplinan untuk meraih tujuan yang telah di tetapkan bersama.