Penyesuaian KBLI 2017
Sudahkah Perusahaan Anda Melakukan Penyesuaian Terhadap KBLI 2017?
Hai sobat 𝐀𝐊𝐓𝐀, kali ini kita akan bahas mengenai penyesuaian KBLI 2017. Untuk anda yang memiliki badan usaha sebelum KBLI 2017 ini di sahkan, apakah sekarang sudah melakukan penyesuaian ?
Nah sebelum itu, yuk kita bahas dulu apa itu KBLI 2017!
KBLI merupakan singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Sedangakan 2017 adalah tahun dimana KBLI disahkan. KBLI memiliki peran penting terhadap keberlangsungan usaha anda karena hal ini tercantum dalam SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan dan beberapa izin usaha lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh Notaris. KBLI 2017 memiliki beberapa perbedaan dari KBLI tahun-tahun sebelumnya, yakni Sebagaimana kita tahu bahwa KBLI 2017 dan KBLI sebelum 2017 memiliki jumlah digit angka yang berbeda. Pada KBLI 2017 jumlah angka untuk menjelaskan bidang usaha sebanyak 5 digit angka, sementara pada KBLI sebelum 2017 hanya sebanyak 4 digit angka. Perbedaan inilah yang kemudian sering menjadi permasalahan ketika hendak mendapatkan NIB dari sistem OSS. Selain itu ada juga perbedaan jenis izin pada bidang usaha berdasarkan KBLI 2017 dan KBLI sebelum 2017.
Setiap Badan Usaha harus memiliki Nomor Izin Berusaha, dan untuk mendapatkannya perusahaan tersebut harus mendaftarkan izin usahanya terlebih dahulu melalui platform perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik melalui website Online Single Submission (OSS) . Website dapat diakses di www.oss.go.id . Di Website ini para pelaku usaha nantinya akan mendapatkan NIB (Nomor Izin Berusaha). NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (“OSS”) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Dalam pelaksanaannya, NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. NIB juga berlaku sebagai identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Untuk mendapatkan NIB diperlukan beberapa persyaratan diantaranya :
- nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran
- bidang usaha
- jenis penanaman modal
- negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing
- lokasi penanaman modal
- besaran rencana penanaman modal
- rencana penggunaan tenaga kerja
- nomor kontak badan usaha
- rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
- NPWP pelaku usaha non perseorangan
- NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018 di atas, salah satu syarat untuk mendapatkan NIB adalah mengisi data bidang usaha. Dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018, disebutkan bahwa “bidang usaha” yaitu bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Dengan kata lain, jika tidak mencantumkan KBLI dengan benar, maka pelaku usaha non-perseorangan kemungkinan besar tidak akan mendapatkan NIB.
Lalu bagaimana dengan perusahaan yang telah berdiri sebelum KBLI 2017 ini disahkan ?
Untuk perusahaan atau badan usaha yang telah berdiri sebelum tahun 2017, wajib melakukan penyesuaian dengan KBLI terbaru, hal ini guna memperoleh izin usaha melalui OSS. Ada beberapa cara untuk mengakses KBLI 2017, diantaranya adalah :
- Cek KBLI 2017 via online melalui laman spkonline.bps.go.id/spkonline. Laman ini merupakan laman resmi dari BPS yang berupa file Pdf dan Data Online
- Download File KBLI 2017 agar bisa diakses secara offline melalui link berikut : Download Offline Pdf KBLI 2017
Demikian pembahasan mengenai penyesuaian KBLI 2017 oleh admin 𝐀𝐊𝐓𝐀.co.id, Jika membutuhkan Bantuan untuk Pendirian PT maupun CV dan juga Sertifikasi ISO, anda bisa menghubungi Tim Marketing 𝐀𝐊𝐓𝐀 di:
Alamat : Pakuwon Center, Lt. 23 Jl. Embong Malang No 1-5 Tegalsari, Kota Surabaya
Telp : 031 60003416
Whatsapp : 08111289910/12
Email : [email protected]