APA ITU SERTIFIKAT SKA (LPJK/PU)
Hai Rekan AKTA! Setelah mengetahui mengenai SKT pada Artikel sebelumnya, baca disini. Kali ini kita akan membahas mengenai Apa itu SKA atau Sertifikat Keahlian dan juga mengenai skub bidang apa saja yang ada didalamnya.
Pengertian :
SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu.
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
SKA tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.
Berdasarkan kualifikasi SKA di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:
- SKA Muda (Memiliki pengalaman minimal 3 tahun)
- SKA Madya (Memiliki pengalaman minimal 5 tahun)
- SKA Utama (Memiliki pengalaman minimal 10 tahun)
No. | KLASIFIKASI / SUBKLASIFIKASI (SKA) | NO KODE |
ARSITEKTUR | ||
1 | Arsitek | 101 |
2 | Ahli Desain Interior | 102 |
3 | Ahli Arsitektur Lansekap | 103 |
4 | Teknik Iluminasi | 104 |
SIPIL | ||
1 | Ahli Teknik Bangunan Gedung | 201 |
2 | Ahli Teknik Jalan | 202 |
3 | Ahli Teknik Jembatan | 203 |
4 | Ahli Keselamatan Jalan | 204 |
5 | Ahli Teknik Terowongan | 205 |
6 | Ahli Teknik Landasan Terbang | 206 |
7 | Ahli Teknik Jalan Rel | 207 |
8 | Ahli Teknik Dermaga | 208 |
9 | Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai | 209 |
10 | Ahli Teknik Bendungan Besar | 210 |
11 | Ahli Teknik Sumber Daya Air | 211 |
12 | Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan | 212 |
13 | Ahli Teknik Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan | 213 |
14 | Ahli Teknik Geoteknik | 214 |
15 | Ahli Teknik Geodesi | 215 |
MEKANIKAL | ||
1 | Ahli Teknik Mekanikal | 301 |
2 | Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi | 302 |
3 | Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik | 303 |
4 | Ahli Teknik Proteksi Kebakaran | 304 |
5 | Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung | 305 |
ELEKTRIKAL | ||
1 | Ahli Teknik Tenaga Listrik | 401 |
2 | Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung | 402 |
3 | Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api | 403 |
TATA LINGKUNGAN | ||
1 | Ahli Teknik Lingkungan | 501 |
2 | Ahli Perencana Wilayah dan Kota | 502 |
3 | Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah | 502 |
4 | Ahli Teknik Air Minum | 504 |
MANAJEMEN PELAKSANAAN | ||
1 | Ahli Manajemen Konstruksi | 601 |
2 | Ahli Manajemen Proyek | 602 |
3 | Ahli K3 Konstruksi | 603 |
4 | Ahli Sistem Manajemen Mutu | 604 |
Persyaratan :
- Legalitas Fotocopy Ijazah oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, Notaris ataupun Asosiasi Profesi yang menerima Pemohonan SKA.
- Menyusun daftar pengalaman kerja yang sesuai dengan permohonan sertifikasi
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Salinan NPWP Pribadi
- Pas foto ukuran 3 x 4
Dasar Hukum SKA & SKT
Memiliki SKA dan SKT bukanlah sembarang sertifikat, ada dasar hukum yang mengatur apa saja hak dan kewajiban seseorang yang memiliki SKA ataupun SKT. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar Hukum SKA dan SKT :
- UU nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
- Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
- Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
- Dalam Pasal 8, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa sertifikasi, registrasi dan syarat SKA disediakan oleh LPJK. Dimana Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi ini kemudian mensyaratkan tenaga ahli wajib memenuhi beberapa syarat.
Demikian Artikel menegenai Sertifikat SKA Beserta dengan Skub Bidangnya, Semoga Bermanfaat!
Untuk Informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai Pengurusan Pendirian PT dan CV serta Sertifikasi ISO dan SMK3 Silahkan Hubungi Tim Marketing AKTA di: