Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Dokumen Legalitas yang Wajib Dimiliki Perusahaan

Hai sobat AKTA, pada Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Dokumen Legalitas yang Wajib Dimiliki Oleh Perusahaan!

  • AKTA

Akta ini dibuat dan disah kan oleh notaris ,akta perusahaan merupakan dokumen utama yang akan menjadi langkah awal berdirinya badan usaha atau perusahaan. dokumen ini berisikan sejumlah informasi penting ,seperti nama perusahaan, tempat kedududkan badan usaha, susunan pengurus usaha, jenis bidang usaha yang dijalankan, modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan. Semua hak dan kewajiban dalam penanaman modal juga tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

  • NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

NPWP juga termasuk kedalam persyaratan penting bagi sebuah badan usaha untuk melengkapi dokumen administrasi perpajakan yang legal. Untuk mengurus NPWP yaitu dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili tempat usaha. Dengan memiliki NPWP berarti perusahaan Anda terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan Indonesia, sehingga dapat melaksanakan kewajiban pajak secara utuh.

  • SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

Dokumen ini wajib dimiliki oleh perusahaaan baik dalam perdagangan barang ataupun jasa. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai tanda perizinan bagi perusahaan untuk melakukan suatu usaha.

  1. SIUP ini dibedakan menjadi empat kategori:
    • SIUP Mikro untuk perusahaan bermodal di bawah 50 juta.
    • SIUP Kecil bagi setoran modal 50 – 500 juta.
    • SIUP Menengah untuk modal 500 juta – 1o miliar.
    • SIUP Besar untuk pefrusahaan bermodal diatas 10 miliar.
  • SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN (SKDP)

Dalam kelengkapan pencatatan legilitas perusahaan juga membutuhkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Untuk kelengkapan dapat diurus dan diajukan setelah perusahaan sudah memperoleh akta pendirian.

SKDP ini juga memiliki batas waktu berlaku, untuk perusahaan yang berdomisili di bangunan kantor bersama yaitu harus memperbarui SKDP setiap 5 tahun sekali. Sedangakan untuk virtual office yaitu harus diperbarui setiap 1 tahun sekali.

SKDP ini diperlukan untuk mendaftarkan izin melalui Sitem OSS atau Online Single Submission yang mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain dokumen Wajib yang disebutkan diatas, ada beberapa dokumen wajib lainnya yang harus dimiliki perusahaan berdasarkan bidang usahanya, yakni sebagai berikut :

  1. Perusahaan Industri

Dokumen Wajib yang harus dimiliki perusahaan Industri adalah IUI atau Izin Usaha Industri. Untuk mendapatnya diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk lebih lengkapnya anda bisa baca Artikel berikut: (Baca disini).

  1. Perusahaan Impor

Dalam perusahaan yang bergerak dibidang Impor telah diwajibkan adanya dokumen pendukung yang disebut API atau Angka Pengenal Impor. API merupakan tanda pengenal sebagai importir. Jadi, setiap perusahaan importir harus memilikinya. Pengaturan mengenai hal ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (Permendag 70/2015).

API memiliki 2 Jenis, yaitu:

  • API Umum atau API-U

API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. API-U merupakan angka pengenal impor untuk perusahaan importir yang materi impornya termasuk katagori umum.

  • API Produsen atau API-P

API-P adalah angka pengenal impor untuk perusahaan pabrik/produsen yang mengimpor mesin-mesin produksi perusahaan. API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Jika barang impor itu merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

  1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

SIUJK adalah sebuah singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di sektor konstruksi. SIUJK ini menandakan bahwa perusahaan kita telah layak dan dianggap mampu untuk mengerjakan proyek yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan nya. Perlu diketahui, bahwa kualifikasi ini sengaja dibuat agar tidak terjadi kesalahan dalam Anggaran Dasar Perusahaan (ADP).

Maka dari itu LPJK telah membagi kualifikasi perusahaan agar sesuai dengan kualifikasi proyek, yaitu :

  1. K1, K2, K3
  2. M1, M2
  3. B1, B2

Untuk kualifikasi K1, K2 perusahaan harus sudah berbentuk CV, sedangkan untuk K3, M1, M2, B1, dan B2 harus sudah berbentuk PT. Sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) harus langsung masuk ke kualifikasi B2.

  • Jenis Jenis SIUJK

Sesuai dengan peraturan pemerintah, saat ini terdapat tiga jenis IUJK yang sesuai dengan bentuk BUJK yang telah ada. Berikut adalah perbedaan antara ketiga jenis tersebut :

  • IUJK Nasional

IUJK ini digunakan untuk melakukan usaha atau jasa di bidang konstruksi. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kota yang sesuai dengan domisili.

  • IUJK PMA

IUJK ini digunakan untuk para BUJK PMA untuk melakukan jasa konstruksi di Indonesia. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

  • IUJK BUJKA

Izin perwakilan yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjan Umum.

berikut adalah link untuk check list Persyaratan SIUJK (Klik disini)

  1. Perusahaan Makanan, Obat, dan Kosmetik

Dokumen yang wajib dimiliki bidang usaha ini adalah izin edar dari BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal ini karena produk yang dihasilkan sangatlah berpengaruh untuk Kesehatan dan keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga diperlukan badan pengawas yang mampu menjamin standar keamanan produk tersebut.

Namun, untuk produk makanan tidak semua di wajibkan mendaftar BPOM karena alas an tertentu, untuk penjelasan detailnya anda bisa cek di (baca disini).

Demikian pembahasan mengenai dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh perusahaan, semoga bermanfat !

Untuk bantuan pengurusan sertifikasi dan pendirian PT atau CV silahkan hubungi Tim Marketing AKTA di :

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *