Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

SMK3 bagi Perusahaan Beresiko Tinggi

Hai sobat AKTA, di artikel kali ini kita akan membahas mengenai SMK3 bagi Perusahaan Beresiko Tinggi. Perusahaan apa saja kah yang wajib menerapkan SMK3? Yuk simak artikel berikut!

                Namun, untuk menambah pengetaahuna mengenai SMK3 anda bisa membaca terlebih dahulu Artikel berikut :

  • Pendahuluan

          Dalam dunia bisnis, ada beberapa Perusahaan dengan kategori tertentu yang diwajibkan untuk menerapkan SMK3. Hal ini berdasarkan Undang – undang yang berlaku di Indonesia yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan yang dimaksudkan adalah perusahaan dengan kategori tertentu diantaranya adalah :

  1. memiliki pekerja lebih dari 100 orang,
  2. perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses

hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 April 2012 yang merupakan penerapan SMK3 melalui pasal 87, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan terbitnya PP tersebut, seluruh perusahaan diwajibkan untuk mematuhi aturan pelaksanaan SMK3 untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. 

  • Tujuan Penerapan SMK3 Berdasarkan Pasal 2 PP No. 50 Tahun 2012
    • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi,
    • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
    • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Yang dimaksud dengan “tingkat potensi bahaya tinggi” adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja. Jadi Titik Beratnya ada diperusahaan dimana pasal 16 ayat (2) menyebutkan bahwa untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang dimaksud ini ada di penjelasan pasal 16 yaitu yang dimaksud dengan perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi. 

Lalu bagaimana dengan perusahaan dari sektor atau bidang lain seperti konstruksi? berdasarkan pada penilaian penerapan SMK3 yang kemudian diatur didalam Permenaker RI No 26 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Penilaian Penerapan SMK3 dimana pada pasal 3 ayat (2) disebutkan Penilaian penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu melalui Audit Eksternal  SMK3 oleh Lembaga Audit  SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri dilakukan terhadap :

  • Perusahaan yang secara sukarela mengajukan permohonan Audit SMK
  • Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi
  • Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan atau Kepala Dinas Provinsi, Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Jadi pada intinya untuk penetapan SMK3 pada Perusahaan telah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 dan Kembali dikembangkan penerapannya melaui Permenaker RI No 26 Tahun 2014.

Berikut kami sertakan pula Link Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 yang menjadi dasar dari penulisan Artikel ini :

Demikian pembahasan Artikel mengenai kewajiban SMK3 bagi Perusahaan Beresiko Tinggi oleh Admin AKTA, untuk Konsultasi pendirian PT maupun CV serta pengurusan Sertifikasi ISO dan pengurusan SMK3 silahkanhubungi Tim Marketing AKTA di :

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *