Pembuatan NPWP dan Pengukuhan PKP
Hai sobat AKTA, kali ini kita akan membahas mengenai Pembuatan NPWP dan Pengukuhan PKP bagi suatu organisasi atau Perusahaaan. Sebagai warga negara yang baik, setiap orang yang telah memenuhi persyaratan wajib pajak (WP) harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Begitupun dengan PKP. Yuk simak artikelnya!
A. Pengertian
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Sedangkan, PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Terhadap Wajib Pajak ini, di samping memiliki NPWP juga diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan berbagai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Secara umum, Wajib Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Lainnya (PL, seperti: Bea Materai), sedangkan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN.
B. Fungsi NPWP dan penghukuhan PKP
- Fungsi NPWP antara lain :
- sarana dalam administrasi perpajakan,
- tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, dan
- menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
- Fungsi Pengukuhan PKP antara lain :
- sebagai identitas PKP yang bersangkutan,
- pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM, dan
- sarana dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
C. Kewajiban Mendaftarkan diri dan melaporkan Usaha
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP atau KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi:
a. tempat tinggal Wajib Pajak,
b. tempat kedudukan Wajib Pajak, atau
c. kegiatan usaha Wajib Pajak.
Persyaratan subjektif merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sedangkan, persyaratan objektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
D. Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan pengamatan Potensi Perpajakan setempat dengan melampirkan :
- Untuk WP orang pribadi
- KTP & KK yang masih berlaku
- mengisi formulir di kantor pajak atau via online ereg.pajak.go.id
- isi data sesuai KTP dan data pekerjaan, dll kemudian kartu NPWP akan dikirim max 14 hari kerja ke alamat sesuai ktp
- Untuk WP Badan :
- Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT;
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
- Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah satu pengurus aktif;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong
- Fotokopi KTP bendaharawan ;
- Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
- Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/Pemungut :
- Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation ;
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
- Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
Bagi wajib pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi surat kuasa khusus.
Demikian pembahasan mengenai Pembuatan NPWP dan Pengukuhan PKP dari Admin AKTA. Untuk bantuan lebih lanjut mengenai pengurusan NPWP atau PKP serta pengurusan Pendirian PT maupun CV lainnya silahkan hubungi Tim Marketing AKTA di :