Perbedaan UMK dan Non-UMK di OSS RBA
Halo Rekan AKTA, saat ini penggunaan OSS RBA telah resmi digunakan. Hal ini diharapkan mampu mempermudah para pelaku usaha untuk mendaftarkan izin usaha nya sebagaimana telah ditetapkan oleh undang-undang. Dalam OSS RBA ada dua kategori Pelaku Usaha yaitu UMK dan Non-UMK, lalu apa saja perbedaannya? Berikut penjelasan yang telah diarangkum oleh admin AKTA.
1. UMK (Usaha Mikro Kecil)
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. terdapat perubahan Kriteria modal usaha UMK sebagai berikut:
- MIKRO
- Sesudah UU CK: </= 1Miliar
- Sebelum UU CK: < Rp 50 juta< Rp 1 Miliar
- KECIL
- Sesudah UU CK: > 1 Miliar s/d 5 Miliar
- Sebelum UU CK:> Rp 50 juta < 500 juta
UMK memiliki Dua Kategori Pelaku Usaha, yaitu:
- Orang Perseorangan
- Badan Usaha
- Persyarikatan atau Persekutuan
- Yayasan
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Terbatas (PT) Perorangan
- Persekutuan Komanditer
- Badan Hukum Lainnya
- Persekutuan Firma
- Persekutuan Perdata
- Koperasi
- Perusahaan Umum
Tingkat Risiko
Seperti namanya, OSS RBA atau Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dapat dicek di tautan ini. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha. Berikut adalah pembagian tingkat risiko usaha dan jenis perizinan berusahanya :
Tingkat Risiko | Risiko Rendah (R) | Risiko Menengah Rendah (MR) | Risiko Menengah Tinggi (MT) | Risiko Tinggi (T) |
Perizinan Usahan | Nomor Induk Berusaha (NIB) | Nomor Induk Berusaha (NIB) danSertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri | Nomor Induk Berusaha (NIB) danSertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah | Nomor Induk Berusaha (NIB),Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan/atau Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan |
Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Langkah Pendaftaran Hak Akses UMK
1.Kunjungi https://oss.go.id/
2.Pilih DAFTAR
3.Pilih Skala Usaha UMK
4.Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
5.Lengkapi Formulir Pendaftaran
6.Masukkan Kode Verifikasi
7.Lengkapi Formulir dan buat Password baru
8.Lengkapi Formulir Data Pelaku Usaha
9.Pendaftaran berhasil
10.Cek email Anda untuk mengetahuiUsername dan Password
11.Akun Anda siap digunakan
2. Non-UMK (Non Usaha Mikro Kecil)
Non Usaha Mikro Kecil ini merupakan Usaha dengan Modal awal lebih dari 5 Miliar tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha yang selanjutnya memiliki batasan modal usaha berdasarkan kategori Skala Non-UMK yang diambil, yaitu sebagai berikut:
- Menengah
- Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Besar
- Usaha milik Warga Negara Indonesia, Badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Kantor Perwakilan
- Orang perseorangan Warga negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia.
- BULN
- Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Non-UMK memiliki Empat Kategori Pelaku Usaha, yaitu:
- Orang Perseorangan
- Badan Usaha
- Persyarikatan atau Persekutuan
- Yayasan
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Terbatas (PT) Perorangan
- Persekutuan Komanditer
- Badan Hukum Lainnya
- Persekutuan Firma
- Persekutuan Perdata
- Koperasi
- Perusahaan Umum
- Kantor Perwakilan
- KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing)
- KPPA (Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing)
- KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing)
- KP3A PMSE (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing – Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
- BUJKA
- Badan Usaha Luar Negeri
- Pemberi Waralaba dari Luar Negeri
- Pedagang Berjangka Asing
- PSE Asing
- Bentuk Usaha Tetap
Untuk Tingkat Risiko Non-UMK sama dengan Tingkat Risiko pada UMK Sebab sama-sama terintegrasi dalam sistem OSS RBA.
Langkah Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK)
1.Kunjungi https://oss.go.id/
2.Pilih DAFTAR
3.Pilih Skala Usaha Non UMK
4.Pilih Jenis Pelaku Usaha Non UMK
5.Lengkapi Formulir Pendaftaran
6.Masukkan Kode Verifikasi
7.Lengkapi Formulir dan buat Password baru
8.Lengkapi Formulir Data Pelaku Usaha
9.Cek email Anda untuk mengetahuiUsername dan Password
10.Pendaftaran berhasil
11.Hak Akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS
Kesimpulan
Perbedaan antara UMK dan Non UMK dalam OSS RBA yang paling utama terletak pada jumlah Modal awal yang diperlukan dan juga Kategori Pelaku Usaha. Untuk Tingkatan Risiko keduanya adalah sama.
Demikian Artikel mengenai Perbedaan UMK dan Non-UMK berdasarkan OSS RBA, semoga Artikel ini bermanfaat! untuk anda yang ingin melakukan Konsultasi mengani Sistem OSS terbaru dan juga Perizinan Usaha lainnya dapatkan Konsultasi GRATIS dari AKTA Conculting, Hubungi Kami melalui: