Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

PERSYARATAN PEMBUATAN SBU

Halo Rekan AKTA pada Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Apa saja Persyartan yang diperlukan untuk Pembuatan SBU. SBU merupakan singkatan dari Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan secara resmi oleh Lembaga seperti LPJK/PU kepada suatu badan usaha Konstruksi yang telah Lulus Sertifikasi dan menandakan kelayakan suatu badan usaha untuk menjalankan usahanya. Dengan kata lain SBU merupakan suatu tanda Profesionalisme perusahaan.

Lalu untuk apa memiliki SBU? SBU merupakan Sertifikat yang mampu meningkatkan kepercayaan calon Klien dan juga seringkali di gunakan sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh suatu perusahaan yang ingin mengikuti tender atau pekerjaan lainnya. SBU juga adalah dokumen Pendukung utama yang diperlukan untuk mendapatkan SIUJK (Surat Izin Usaha Konstruksi) bersama SKA.

NoDokumen
1Akta Pendirian Perusahaan & SK Kemenkumham
2Akta Perubahan Perusahaan dan SK Kemenkumham
3Domisili Perusahaan, NIB, SIUP
4NPWP Perusahaan & SK Pajak
5KTP & NPWP seluruh pemegang saham di Akta perusahaan
6Foto Direktur Utama (4×6)
7Kop Surat Perusahaan & Stempel perusahaan
8SKA tenaga ahli, KTP, NPWP, Ijasah **Jika sudah memiliki SKA
9Sertifikat asli SBU **jika perpanjangan
10Email Perusahaan yang aktif dan akan ditampilkan di SBU
11Melampirkan Kontrak kerja masing-masing subbidang SBU lama
Persyaratab SBU

Seperti yang dimaksud sebelumnya, SBU digunakan sebagai Persyaratan pembuatan SIUJK, jadi SIUJK belum bisa diproses jika belum memiliki SBU dan juga SKA.

                Demikian Pembahasan mengenai Persyaratan SBU. Semoga bermanfaat! Apabila ada pertanyaan seputar Pengurusan Perizinan Usaha Konstruksi, dan yang lainnya serta Kebutuhan Sertifikasi ISO maupun SMK3 anda bisa berkonsultasi secara gratis kepada Tim Kami di:

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *