PERSYARATAN PEMBUATAN SBU
Halo Rekan AKTA pada Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Apa saja Persyartan yang diperlukan untuk Pembuatan SBU. SBU merupakan singkatan dari Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan secara resmi oleh Lembaga seperti LPJK/PU kepada suatu badan usaha Konstruksi yang telah Lulus Sertifikasi dan menandakan kelayakan suatu badan usaha untuk menjalankan usahanya. Dengan kata lain SBU merupakan suatu tanda Profesionalisme perusahaan.
Lalu untuk apa memiliki SBU? SBU merupakan Sertifikat yang mampu meningkatkan kepercayaan calon Klien dan juga seringkali di gunakan sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh suatu perusahaan yang ingin mengikuti tender atau pekerjaan lainnya. SBU juga adalah dokumen Pendukung utama yang diperlukan untuk mendapatkan SIUJK (Surat Izin Usaha Konstruksi) bersama SKA.
No | Dokumen |
1 | Akta Pendirian Perusahaan & SK Kemenkumham |
2 | Akta Perubahan Perusahaan dan SK Kemenkumham |
3 | Domisili Perusahaan, NIB, SIUP |
4 | NPWP Perusahaan & SK Pajak |
5 | KTP & NPWP seluruh pemegang saham di Akta perusahaan |
6 | Foto Direktur Utama (4×6) |
7 | Kop Surat Perusahaan & Stempel perusahaan |
8 | SKA tenaga ahli, KTP, NPWP, Ijasah **Jika sudah memiliki SKA |
9 | Sertifikat asli SBU **jika perpanjangan |
10 | Email Perusahaan yang aktif dan akan ditampilkan di SBU |
11 | Melampirkan Kontrak kerja masing-masing subbidang SBU lama |
Seperti yang dimaksud sebelumnya, SBU digunakan sebagai Persyaratan pembuatan SIUJK, jadi SIUJK belum bisa diproses jika belum memiliki SBU dan juga SKA.
Demikian Pembahasan mengenai Persyaratan SBU. Semoga bermanfaat! Apabila ada pertanyaan seputar Pengurusan Perizinan Usaha Konstruksi, dan yang lainnya serta Kebutuhan Sertifikasi ISO maupun SMK3 anda bisa berkonsultasi secara gratis kepada Tim Kami di: