Tenaga ahli PJT dan PJSBU tidak bisa merangkap di perusahaan lain
Apakah Ahli PJT Dan PJSBU Bisa Merangkap Di Perusahaan Lain? Ini Jawabannya
Agar bisa beroperasi secara resmi, sebuah perusahaan konstruksi harus terlebih dahulu mendapatkan SBU Konstruksi. Sementara untuk mendapatkan SBU, perusahaan konstruksi juga harus memiliki tenaga ahli konstruksi yang ditetapkan sebagai PJT dan PJSBU. Kedua jenis tenaga ahli ini mempunyai peranan yang sangat penting dalam keberhasilan proyek atau kegiatan konstruksi.
PJT Dan PJSKBU Dalam Perusahaan Konstruksi
PJT (Penanggung Jawab Teknik) adalah tenaga ahli yang tertanggung jawab atas aspek keteknikan dalam operasionalisasi suatu badan usaha jasa konstruksi. PJT bertugas untuk mengawasi pelaksanaan teknis yang meliputi penerapan rencana desain, metode konstruksi, hingga penggunaan material konstruksi yang sesuai standar.
PJT juga bertanggung jawab untuk melakukan pengujian, inspeksi serta pengendalian mutu produk yang digunakan selama kegiatan konstruksi berlangsung. Termasuk memahami regulasi serta persyaratan hukum yang berlaku.
Peran PJT dalam perusahaan konstruksi yaitu melakukan koordinasi antar anggota tim untuk mencapai tujuan dan hasil proyek konstruksi yang telah ditentukan.
Sedangkan PJSKBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha) merupakan tenaga ahli yang bertanggung jawab atas subklasifikasi tertentu pada badan usaha jasa konstruksi. PJSBU umumnya dibutuhkan oleh jasa konsultan konstruksi atau perusahaan konstruksi umum skala kecil hingga besar.
Tugas PJSKBU adalah mengurus perizinan badan usaha konstruksi. Tenaga ahli PJSKBU juga bertanggung jawab untuk menimbang, memutuskan serta menentukan kualifikasi berdasarkan bidang usaha konstruksi.
PJT di sebuah perusahaan konstruksi harus memiliki SKK (Sertifikasi Kompetensi Kerja) paling rendah jenjang 6 atau Teknisi guna memenuhi persyaratan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sementara PJSKBU wajib memiliki SKT (Sertifikat Keterampilan) minimal jenjang 5 atau ahli teknisi. Lantas, apa itu SBU dalam proyek konstruksi?
SBU Konstruksi sendiri adalah sebuah dokumen yang menunjukkan bahwa sebuah badan usaha jasa konstruksi layak serta legal untuk menjalankan usahanya. Sertifikat ini menjadi syarat perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh badan usaha jasa konstruksi. SBU diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR).
Fungsi SBU untuk perusahaan konstruksi adalah sebagai syarat mengikuti lelang atau tender, salah satu syarat menjalin kerja sama dengan badan usaha konstruksi Nasional, dokumen tambahan dalam perizinan usaha di OSS (Online Single Submission),serta bukti bahwa perusahaan konstruksi memiliki kompetensi dan bekerja secara profesional.
Adanya SBU juga menjadi tanda perusahaan konstruksi melakukan pekerjaan sesuai dengan klasifikasi bidang, sub bidang maupun kualifikasi lainnya yang tertera pada sertifikat badan usaha tersebut.
Perusahaan konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan denda administratif dengan nilai yang bervariasi, tergantung dari jenis badan usaha dan jenis pelanggarannya.
Bisakah PJT Dan PJSKBU Merangkap Jabatan Di Perusahaan Lain?
Pertanyaannya, apakah tenaga ahli PJT dan PJSBU bisa merangkap jabatan di perusahaan lain? Mengacu pada surat LPJK PUPR No. PA 0106-LK/365 tanggal 23 Maret 2022 pada poin 2, tenaga kerja konstruksi (dalam hal ini PJT dan PJSKBU) tidak boleh merangkap jabatan di badan usaha jasa konstruksi lain.
Dibuatnya peraturan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko terjadinya benturan kepentingan yang bisa menghambat proyek konstruksi. Sebab, jika proyek konstruksi terhambat, perusahaan akan mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit. Selain itu, masalah tersebut juga bisa berpengaruh terhadap reputasi, kompetensi dan profesionalisme dari sebuah perusahaan konstruksi.
PJT hanya boleh merangkap jabatan sebagai penanggung jawab badan usaha dalam perusahaan yang sama dengan kualifikasi kecil. Sementara PJSKBU tidak bisa merangkap jabatan meskipun dalam satu badan usaha atau perusahaan konstruksi yang sama.
Namun perlu dicatat, apabila sebuah perusahaan jasa konstruksi memiliki beberapa jenis subkualifikasi yang berbeda, maka kualifikasi dan jenjang PJT dan PJSKBU mengacu pada subkualifikasi paling tinggi.
Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa tenaga ahli PJT dan PJSKBU tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan di perusahaan konstruksi lain. Selain itu PJT dan PJSKBU juga harus memiliki SKK dan SKT agar perusahaan bisa memenuhi persyaratan mendapatkan SBU Konstruksi. Untuk memastikan status dari tenaga ahli PJT dan PJSKBU, data lengkapnya bisa dilihat melalui website resmi LPJK.