Hubungi Kami
+6231 58289903
Konsultasi via Telepon
+62 8111289910
Buat janji temu
Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya
Buat janji temu
JB Tower, Lt.10 , Jakarta
+6231 58289903
+62 8111289910
Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya
JB Tower, Lt.10 , Jakarta
SMK3 Kemnaker PP No. 50 thn 2012 adalah bagian dari system manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengenalan risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna. Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Selain sebagai persyaratan Tender, implementasi SMK3 sangat membantu dalam “Accident Prevention” suatu perusahaan. Penerapan SMK3 adalah upaya penyelesaian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyrakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.
Perusahaan dengan minimal 100 orang karyawan atau memiliki tingkat bahaya tinggi dalam proses bisnisnya wajibkan menerapkan system SMK3.
SMK3 Kemnaker PP No. 50 thn 2012 adalah bagian dari system manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengenalan risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna. Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Selain sebagai persyaratan Tender, implementasi SMK3 sangat membantu dalam “Accident Prevention” suatu perusahaan. Penerapan SMK3 adalah upaya penyelesaian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyrakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.
Perusahaan dengan minimal 100 orang karyawan atau memiliki tingkat bahaya tinggi dalam proses bisnisnya wajibkan menerapkan system SMK3.
Tujuan penerapan Sistem SMK3 :
Manfaat penerapan SMK3 di perusahaan dibagi kepada 4 point penting, yaitu :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012, kategori dalam audit sertifikasi SMK3 dibagi sebagai berikut :
Perusahaan yang melakukan penerapan tingkat lanjutana akan mendapat bendera sebagai penghargaan, yaitu :
Proses Audit Implementasi : Lengkapi berkas legalitas perusahaan -> Konsultasi kebutuhan implementasi dan audit beserta jadwalnya -> proses implementasi audit dan training karyawan -> pembuatan SOP dan semua dokumen kelengkapan perusahaan (20-25 maindays) -> Penerapan system manajemen K3 di perusahaan -> pengajuan dokumen P2K3 ke Disnaker setempat -> Pengajuan kelengkapan berkas ke Lembaga dan Kemnaker RI -> 20 hari kerja terbit SK kelulusan dari Kemnaker -> sertifikat terbit serentak 1 tahun sekali (jadwal pertengahan tahun dari Kemnaker)
Proses Percepatan di kami : Lengkapi berkas legalitas perusahaan -> pengajuan P2K3 ke disnaker setempat -> pembuatan dok kelengkapan (oleh konsultan) -> pengajuan ke Lembaga dan Kemnaker RI -> 20 hari kerja terbit SK kelulusan dari Kemnaker -> sertifikat terbit serentak 1 tahun sekali (jadwal pertengahan tahun dari Kemnaker)
Kami memiliki pakar yang siap membantu bisnis anda.
Konsultasikan keluhan perizinan dan sertifikasi sekarang.
Konsultan profesional di bidang perizinan dan sertifikasi yang siap membantu kesuksesan bisnis anda.