Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

KBLI Perdagangan Besar dengan Perdagangan Eceran Tidak Dapat Digabung Dalam 1 NIB.

sumber:istimewa

KBLI Perdagangan besar dengan Perdagangan eceran tidak dapat digabung dalam 1 NIB


Setiap bisnis pasti memiliki karakteristik dan spesifikasi, seperti juga pada saat kita membuka lapangan usaha. Pasti pada saat kita membuat atau mengajukan perizinan badan usaha, pasti akan ditanyakan golongan bisnis yang akan kita bangun apakah bisnis untuk perusahaan besar atau eceran atau grosir.
Dalam melihat sebuah bisnis atau biasa disebut dengan perdagangan, memang ada baiknya sebelum kita melangkah lebih jauh ada baiknya kita menentukan jenis atau golongan perdagangan mana yang akan kita pilih. Apakah memilih jenis perdagangan skala besar atau justru perdagangan skala kecil. Karena pada saat kita memilih jenis usaha perdagangan tersebut sudah pasti rekan akta dihadapkan pada serangkaian perizinan usaha.
Karena sesuai dengan jenis dan besar kecilnya bisnis yang akan kita pilih, pada saat kita menentukan konsep bisnis yang akan dijalankan sudah pasti perijinan yang ada khususnya pada model bisnis perdagangan besar dan eceran itu jelas berbeda. Salah satu contoh perbedaan itu bisa kita lihat dari besaran modal yang menjadi salah satu persyaratan utama dalam berbisnis. Kesemua itu sudah pasti akan masuk dalam persyaratan legal usaha sebelum rekan akta menjalankan bisnis.


Besaran Modal Usaha untuk Perdagangan Besar dan Perdagangan Kecil ( Eceran ).

Ambil contoh seperti persyaratan modal yang berdasarkan ketentuan dari Undang Undang . Dalam salah satu bagiannya jelas memberikan satu perbedaan terkait masalah permodalan dari sebuah bisnis. Untuk bisnis skala kecil misalnya maka modal yang harus dimiliki adalah Rp1-5 miliar di luar aset yang berupa tanah dan bangunan. Sedangkan untuk kelas mikro modal yang harus dimiliki hanya berkisar maksimal Rp1 miliar. Itu artinya ketika rekan akta ingin mendirikan perusahaan atau bisnis besar sudah pasti modalnya harus di atas Rp 5 miliar.
Dengan penjelasan tersebut artinya jika kita mengacu pada KBLI ( Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia) Perdagangan Besar dengan Perdagangan Eceran tidak dapat digabung dalam 1 NIB ( Nomor Induk Berusaha). Karena sudah pasti persyaratan dan apa saja yang menjadi ketentuan sudah pasti berbeda. Dimana perbedaan tersebut bisa dilihat salah satunya dari unsur sertifikasi ISO ( International Standard Organization).
Kita tahu bahwa saat ini dalam industri bisnis kita mengenal beragam jenis ISO, seperti misalnya ISO 9001 yang pasti dibutuhkan oleh semua pebisnis terlebih yang berhubungan dengan bisnis perdagangan besar dan kecil. Karena ISO 9001 adalah terkait dengan aspek manajemen mutu. Begitupula untuk ISO 28000 yang berhubungan dengan manajemen dan standar sistem keamanan yang berhubungan dengan supply chain atau rantai pasok, pasti perdagangan besar dan eceran akan membutuhkannya.
Tetapi akan berbeda fungsinya, jika kita bicara soal ISO 14001 yang berhubungan masalah standar manajemen lingkungan dan ISO atau ISP/IEC 27001 standar yang memberikan perlindungan terhadap sistem manajemen keamanan informasi. Maka bisnis untuk perdagangan besar sudah pasti membutuhkannya, akan berbeda jika itu disajikan untuk perusahaan perdagangan eceran maka belum tentu mereka akan berusaha untuk mendapatkannya.


Persyaratan Teknik Dalam Melakukan Bisnis Perdagangan di Indonesia.
Oleh karena itulah, setelah kita tahu apa saja perbedaan mendasar dari sebuah bisnis yang termasuk dalam perdagangan besar dan perdagangan eceran. Maka kita sudah jelas bahwa kedua jenis bisnis tersebut tidak akan bisa disatukan dalam NIB ( Nomor Induk Bersama). Terlebih jika kita coba kaitkan kondisi tersebut dengan ketentuan dari SMK3 Kemenaker ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Maka pada saat perencanaan awal dalam membangun perusahaan pun harus sudah tahu persyaratan teknisnya.
Karena sesuai dengan persyaratan yang ada, dengan memperhatikan jenis persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adalah terkait masalah IMB ( Izin Mendirikan Bangunan). Maka kita sebagai pemilik bisnis akan tahu seperti apa skema konstruksi yang akan di bangun untuk perkantoran atau bangunan gudang misalnya yang akan kita gunakan khususnya bagi kita yang masuk dalam perdagangan besar. Ingat perijinan konstruksi itu akan menjelaskan lebih detail skema konstruksi yang ada pada sebuah bangunan.
Sehingga ketika kita memilih perdagangan besar sebagai konsep bisnis yang akan kita jalankan. Alangkah baiknya memang sedari awal kita sudah tahu bentuk bangunan, konstruksi bangunan yang akan kita jadikan kantor atau khususnya pergudangan untuk menyimpan barang sudah memenuhi perizinan konstruksi yang sesuai dengan ketentuan. Karena bangunan yang akan di bangun bukan untuk jangka pendek tetapi jangka panjang. Sehingga semua hal mesti di persiapkan dengan sungguh-sungguh dan benar.

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *