Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

Prosedur Pengajuan Sertifikat SNI Produk

Hai sobat AKTA, untuk anda yang ingin melakukan pengurusan sertifikat SNI produk ada beberapa persyaratan dan juga prosedur yang harus anda lakukan. Untuk mendapatkannya memanglah sedikit rumit dan memerlukan waktu yang tidak singkat. Namun demikian manfaat yang diperoleh setelah mendapatkan Sertifikat SNI Produk pun sangatlah beragam, untuk itu melakukan pendaftaran SNI Produk sangatlah menguntungkan. berikut merupakan penjelasan sekaligus Prosedur Pengajuan Sertifikat SNI Produk.

SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai ilustrasi saat ini ada sekitar 6000 lebih SNI yang sudah ditetapkan, meliputi berbagai macam hal dari metode pengujian, standar produk, standar sistem pengujian, dan lain-lain.

Khusus untuk standar produk, tidak semua produk yang beredar sudah ada SNI nya. dan kalaupun sudah ada SNI nya belum tentu ada lembaga sertifikasi yang kompeten (dibuktikan melalui akreditasi KAN) untuk melakukan sertifikasi untuk SNI tersebut karena dibutuhkan SDM yang kompeten dan Laboratorium yang mampu melakukan pengujian untuk semua parameter yang ada dalam SNI.  Sehingga secara teknis tidak memungkinkan jika semua produk harus ber SNI.

Untuk mengetahui daftar lembaga sertifikasi resmi, (cek disini).

Pada dasarnya penerapan SNI ini adalah sukarela, namun demi keamanan dan kenyamanan Bersama, ada beberapa produk yang diwajibkan untuk mendaftarkan sertifikasi SNI Produk dan digolongkan menjadi SNI Wajib.

Apa itu SNI wajib? 

Walaupun penerapan SNI pada prinsipnya sukarela, namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib untuk produk yang dijual di dalam negeri baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk import. Penetapan SNI wajib ini bukan dilakukan oleh BSN, melainkan oleh kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lain-lain melalui keputusan Menteri terkait.

                Apabila SNI untuk jenis produk tertentu telah diwajibkan, produk dengan jenis sama yang tidak bertanda SNI tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah RI (inilah yang seharusnya terkena razia terkait SNI).

Namun yang perlu jadi perhatian, walaupun baru sekitar 100 produk yang wajib SNI, ada peraturan-peraturan lain yang tidak terkait dengan standar / SNI yang juga mengatur mengenai peredaran produk misalnya, peraturan tentang label dari kementerian perdagangan yaitu melalui Permendag nomor 67/M-DAG/11/2013 (lihat peraturan) tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia yang mewajibkan produk – produk yang beredar di Indonesia (yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut) memiliki label dalam bahasa Indonesia, serta peraturan-peraturan lainnya.

Jadi jika Anda produsen/importir yang produknya dalam daftar wajib SNI, pastikan bahwa produk anda sudah tersertifikasi SNI, Jika anda pedagang dengan produk yang berada di daftar produk wajib SNI maka pastikan kepada distributor anda bahwa produk tersebut sudah tersertifikasi dan minta buktinya karena suatu saat bisa jadi akan ada pengawasan dari otoritas yang berwenang terkait produk tersebut.  Jika anda pengguna dan ingin membeli produk yang ada dalam daftar wajib SNI pastikan bahwa anda membeli yang sudah ‘ber SNI’, kalau perlu laporkan jika ada yang belum ‘ber SNI’, karena produk yang wajib SNI namun tidak memiliki SNI adalah barang yang tidak legal dan berpotensi membahayakan. Berikut ini adalah daftar produk – produk yang telah diwajibkan SNI nya oleh pemerintah (cek di sini).

Sedangkan produk yang tidak wajib SNI, tidak ada masalah apabila belum disertifikasi berdasarkan SNI. Tanda SNI pada produk yang belum wajib SNI berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan (value added) karena telah disertifikasi. Selama anda tidak melanggar peraturan terkait peredaran barang (seperti peraturan label Kemendag dsb), ada atau tidak adanya SNI tidak memiliki implikasi secara hukum. 

Selanjutnya, Berikut ini adalah cara atau Prosedur Pengajuan Sertifikat SNI Produk:

1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI

SPPT merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Langkah pertama, anda harus mengisi formulir SPPT ini. Pada prosesnya, saat mengisi, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu:

  • Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  • Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri. 

2. Verifikasi Permohonan

Langkah selanjutnya adalah verfikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Dalam prosesnya, akan dilakukan verifikasi terhadap beberapa hal, yakni jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.

Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari dan setelah verifikasi selesai Anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Tahap berikutnya adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu. Akan dilakukan pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.

Dalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang kita miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal ini, koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan.

4. Pengujian Sampel Produk

Dalam prosesnya, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut.

Proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian.

Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja. Bila ternyata hasilnya belum sesuai, Anda akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.

Prosedur Mendaftar SNI
Proses Sertifikasi SNI Produk

5. Penilaian Sampel Produk

Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.

6. Keputusan Sertifikasi

Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.

Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.

7. Pemberian SPPT-SNI

LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel usai. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi: kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.

Jika semua ketentuan itu terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.

Demikian Artikel mengenai Prosedur Pengajuan Sertifikat SNI Produk. Semoga bermanfaat! Untuk bantuan pengurusan sertifikasi ataupun Pendirian PT dan CV, serta pengurusan surat Legal lainnya silahkan hubungi Tim Marketing AKTA di:

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *