Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

ISO 37001 : 2016 SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)

ISO 37001 : 2016 oleh AKTA.co.id

Hai sobat AKTA, di artikel ini kita akan membahas mengenai Sertifikasi ISO 37001 : 2016. Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, ISO memiliki banyak jenis dan manfaat yang berbeda. Nah, sementara ISO 37001 ini adalah ISO yang membahas mengenai Sitem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) baik di dalam organisasi atau perusahaan. Untuk lebih lengkapnya, simak Artikel berikut!

  • Pengertian

ISO 37001 : 2016 merupakan standart ISO untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Penyuapan sendiri merupakan Tindakan yang berbentuk memberikan atau meminta uang, barang maupun bentuk lainnya dari pemberi suap ke penerima dengan adanya maksud dan tujuan tertentu agar si penerima mau memberikan kemudahan sesuai dengan wewenang dan kebijakannya kepada pemberi suap.

Di Indonesia, kasus ini masih menjadi kasus yang sangat sering terjadi di berbagai sektor. Meski telah diterbitkan undang – undang mengenai korupsi, yakni dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 kasus korupsi di Indonesia belum juga mengalami penurunan yang signifikan. Untuk itu guna menekan kasus ini Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres No. 10 Tahun 2016 mengenai Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Menindak lanjuti Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap. SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusii bisa melakukan pencegahan sejak dini.

  • Manfaat

SNI ISO 37001 dirancang sebagai upaya mencegah praktik suap dalam sebuah organisasi atau perusahaan. Tujuan itu bisa dicapai karena ISO 37001 SMAP memiliki 4 manfaat utama, yakni:

  1. Memperkuat sistem manajemen organisasi atau perusahaan
  2. Kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan
  3. Dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan sebagai organisasi yang taat pada peraturan pemerintah dan anti suap.
  4. Dapat diterapkan di berbagai bidang usaha
  5. ISO 37001 memberikan panduan bagaimana melakukan pencegahan terhadap korupsi dan anti suap didalam sebuah organisasi maupun perusahaan
  6. Dapat meningkatkan kontrol adanya potensi dan kesempatan melakukan praktek suap di organisasi maupun perusahaan
  7. Membantu memberikan jaminan kepada manajemen dan pemilik organisasi/perusahaan, serta penyandang dana, pemegang saham, pelanggan dan rekan bisnis lainnya, bahwa organisasi telah diakui secara internasional dalam melakukan kontrol anti-penyuapan

Demikian pembahasan mengenai ISO 37001 : 2016 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Untuk Informasi lebih lanjut mengenai Pendirian PT dan CV serta pengurusan Sertifikasi dan lainnya silahkan hubungi Tim Marketing kami di :

Author

Frima AKTA

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *