Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

⁠Klasifikasi persyaratan tahun ijazah untuk SKK (Sertifikat Kompetensi Konstruksi)

Klasifikasi Persyaratan Tahun Ijazah untuk SKK Legal Usaha: Peran dan Tanggung Jawab Setiap Jenjang

Klasifikasi persyaratan tahun ijazah SKK (Sertifikat Kompetensi Konstruksi) pada SBU Konstruksi merupakan aspek penting dalam memastikan bahwa tenaga kerja di sektor konstruksi memiliki kualifikasi yang sesuai dengan standar industri. SKK dibagi menjadi sembilan jenjang yang mencerminkan tingkat keahlian dan pengalaman masing-masing individu. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai klasifikasi tersebut.

Klasifikasi SKK Konstruksi

SKK Konstruksi terbagi menjadi tiga kategori besar berdasarkan tingkat keahlian, yaitu Operator, Teknik/Analis, dan Ahli. Setiap kategori memiliki jenjang yang berbeda-beda dengan syarat pendidikan dan pengalaman kerja yang spesifik.

Kategori Operator (Jenjang 1-3)

Jenjang 1: Untuk mendapatkan SKK pada jenjang ini, pekerja harus lulus dari pendidikan dasar tanpa memerlukan pengalaman kerja. Pekerja di jenjang ini memiliki pengetahuan dasar tentang operasi peralatan konstruksi.
Selain itu, mereka bertanggung jawab atas pengoperasian peralatan konstruksi dasar dengan pengawasan minimal.
Jenjang 2: Pekerja harus minmal lulus dari Pendidikan Dasar dengan pengalaman 3 tahun atau SMA / SMK dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun. Jenjang ini mengharuskan pekerja untuk memahami penggunaan alat konstruksi dasar. Pekerja jenjang 2 bertanggung jawab atas penggunaan alat konstruksi dasar dengan sedikit lebih kompleks.
Jenjang 3: Syarat untuk mendapatkan SKK di jenjang ini adalah minimal lulus Pendidikan Dasar dengan pengalaman 5 tahun atau SMA / SMK dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan D3 dengan pengalaman kerja min 0 tahun. Pekerja di jenjang ini sudah mampu mengoperasikan alat berat dengan pengawasan minimal.

Kategori Teknik/Analis (Jenjang 4-6)

Jenjang 4: Untuk mendapatkan SKK pada jenjang ini, pekerja perlu memiliki ijazah SMA dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 tahun atau lulusan SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun. Jenjang ini mengharuskan pemahaman terhadap konsep dasar konstruksi.
Pekerja jenjang 4 bertanggung jawab atas perencanaan sederhana dan pengawasan lapangan dengan bimbingan. Tenaga kerja juga harus mengikuti standar SMK3 Kemnaker untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja dalam proyek-proyek konstruksi.
Jenjang 5: Persyaratannya adalah lulusan SMA dengan pengalaman kerja setidaknya 12 tahun atau lulusan SMK dengan minimal 10 tahun pengalaman kerja. Pekerja pada jenjang ini perlu memiliki kemampuan dalam melakukan analisis teknis serta mengawasi mutu konstruksi.
Pekerja bertanggung jawab atas rancangan konstruksi, memantau kualitas konstruksi, dan pengujian laboratorium. Dalam lingkup SBU Konsultan Konstruksi, pekerja juga bisa berperan dalam menyediakan layanan konsultasi yang berkaitan dengan perencanaan dan analisis teknis.
Jenjang 6: Pekerja harus lulus D3 dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun, atau D2 memerlukan pengalaman kerja 8 tahun. Di jenjang ini, pekerja diharapkan bisa melakukan analisis dan pengoperasian mesin konstruksi secara mandiri. Pekerja bertugas untuk merawat peralatan, mengoperasikan mesin konstruksi, serta melakukan analisis atau pengujian spesifik dalam proyek konstruksi.

Kategori Ahli (Jenjang 7-9)

Jenjang 7: Untuk mendapatkan SKK pada jenjang ini, pekerja harus lulus S1 atau D4 terapan dengan minimal dua tahun pengalaman kerja. Pekerja di jenjang ini terlibat dalam perencanaan dan pengawasan proyek.
Jenjang 8: Persyaratan untuk jenjang ini adalah lulusan S1 atau D4 terapan selama 5 tahun, serta pendidikan profesi minimal 0 tahun. Pekerja di jenjang ini memiliki tanggung jawab lebih besar dalam manajemen proyek. Pekerja bertanggung jawab atas analisis teknis, perencanaan, dan pengawasan proyek dengan baik.
Jenjang 9: Ini adalah tingkatan tertinggi yang memerlukan lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan pengalaman minimal delapan tahun. Pekerja di jenjang ini diharapkan mampu menangani semua aspek proyek konstruksi dari perencanaan hingga pelaksanaan. Pekerja memiliki tanggung jawab dalam mengelola proyek konstruksi yang rumit serta memberikan arahan teknis kepada tim proyek.

Informasi detail ringkasan kebutuhan tahun ijazah / pengalaman kerja Konstruksi, terlampir dibawah ini :

Proses Mendapatkan SKK

Untuk mendapatkan SKK, tenaga kerja harus memenuhi beberapa syarat dokumen seperti KTP, pas foto terbaru, NPWP, bukti ijazah pendidikan terakhir, dan surat rekomendasi dari perusahaan, List pengalaman proyek. Setelah semua dokumen lengkap, tenaga kerja wajib mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi.
LSP akan menilai kemampuan calon peserta tidak hanya berdasarkan angka tetapi juga sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Jika dinyatakan lulus, peserta akan menerima SKK yang terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan berlaku selama lima tahun.
Sertifikat Kompetensi Konstruksi (SKK) adalah instrumen penting untuk memastikan kualitas tenaga kerja di bidang konstruksi. Dengan adanya klasifikasi berdasarkan persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja, industri dapat memastikan bahwa setiap pekerja memiliki kualifikasi yang sesuai untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien. Hal ini tidak hanya meningkatkan profesionalisme untuk SBU konstruksi tetapi juga memberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan proyek-proyek konstruksi di Indonesia.

Author

Editor Akta

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *