PERSYARATAN WAJIB YANG HARUS DILENGKAPI UNTUK PERMOHONAN SKUP MIGAS
Halo Rekan AKTA, kali ini kita akan membahas menegani Persyaratan Wajib yang harus dilengkapi sebelum melakukan permohonan SKUP MIGAS atau Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan Permen-ESDM-Nomor-14-Tahun-2018 ada beberapa Klasifikasi Kegiatan Usaha Penunjang Migas yakni pada bagian 2 Pasal 5 dan 6 sebagai berikut:
- Usaha Jasa Konstruksi Migas, yang terdiri dari:
- Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi;
- Usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
- Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
- Usaha Jasa Nonkonstruksi Migas; dan
- Jasa Geologi dan Geofisika;
- Jasa Pemboran;
- Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis;
- Jasa Pekerjaan Paska Operasi;
- Jasa Penelitian dan Pengembangan;
- Jasa Pengolahan Limbah;
- Jasa Penyewaan Pengangkutan; dan
- Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan.
- Usaha Industri Penunjang Migas.
- Industri Material
- Industri Peralatan
Apabila Anda adalah pengusaha yang bergerak dibidang konstruksi migas maka diwajibkan untuk memiliki SKUP Migas yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
SKUP dapat diberikan setelah melalui tahapan yang meliputi hasil penelitian dalam aspek hukum maupun jaringan pemasaran Nasional. Pendaftaran itu sendiri dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan
- Surat Kuasa
- Formulir Data Kemampuan Usaha Penunjang
- Akta Perusahaan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) dan Formulir pihak dalam Negeri.
Selain dokumen wajib adanya dokumen khusus atau sebuah surat perizinan yang wajib disertai apabila bersifat penunjang dokumen wajib sebagai salah satu bagi usaha industri migas dalam bidang jasa.
Setelah melakukan proses penyerahan dokumen, akan ada proses evaluasi dokumen yang dilakukan sebelum diterbitkannya SKUP Migas dalam penetapan peringkat kemampuan usaha tersebut. Setelah penerbitan SKUP Migas, maka perusahaan tersebut wajib lapor selama enam bulan sekali atau sekali sewaktu jika diperlukan.
Untuk para Pelaku usaha migas ada sanksi administratif tersendiri jiga tidak mematuhi peraturan sesuai dengan Bab V Pasal 16 Permen-ESDM-Nomor-14-Tahun-2018 berupa:
a. teguran tertulis;
b. penangguhan sementara SKUP Migas; dan/atau
c. pencabutan SKUP Migas.
Demikian Artikel kali ini mengenai Klasifikasi dan juga Persyaratan permohonan SKUP Migas, semoga Artikel ini bermanfaat! untuk anda yang ingin melakukan Konsultasi mengani Sistem OSS terbaru dan juga Perizinan Usaha lainnya dapatkan Konsultasi GRATIS dari AKTA Conculting, Hubungi Kami melalui: