Sertifikat SMK3 Kemnaker terbit 1 tahun sekali
Sertifikat SMK3 Kemnaker Terbit 1 Tahun Sekali
Saat ini pemerintah mewajibkan bagi sebuah perusahaan terutama di bidang kontraktor yang ada di Indonesia wajib untuk menerapkan SMK3 Kemnaker ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) atau K3 konstruksi untuk perusahaannya. Kewajiban tersebut akan berlaku untuk perusahaan yang sudah memperkerjakan buruh paling sedikit sekitar 100 orang atau memiliki potensi bahaya yang besar.
SMK3 perusahaan ini merupakan standarisasi yang berasal dari Standar Australia AS4801, SMK3 setara dengan Occupational Health and Safety Assessment Series. Agar nantinya bisa mendapatkan SMK3, perusahaan wajib untuk melakukan penyusunan rencana keselamatan dan kesehatan kerja, dalam penyusunan tersebut harus melibatkan ahli K3, wakil pekerja, panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja beserta pihak lainnya yang nantinya berkaitan erat.
Prinsip Dasar SMK3 untuk Perusahaan yang Ingin Menerapkan Prinsip SMK3
Sebelum sebuah perusahaan menerapkan sertifikasi ISO atau SMK3 harus sudah memenuhi lima prinsip dasar SMK3 terlebih dahulu, antara lain adalah :
- Dasar dalam perencanaan K3, yang akan berkaitan dengan pembuatan dan dokumentasi untuk rencana K3.
- Peningkatan dan peningkatan kinerja SMK3 yang meliputi perbaikan dan pelaporan dari kekurangan yang dimiliki.
- Dasar untuk menetapkan kebijakan yang akan meliputi pemeliharaan dan pembangunan dokumen.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3, akan meliputi standar dari pemantauan pengumpulan dan penggunaan data beserta pemeriksaan SMK3.
- Melaksanakan K3, yang meliputi pengendalian perancangan dan pengendalian kontrak, pembelian dan pengendalian produk, pengendalian dokumen, pengelolaan materi dan perpindahannya, keamanan bekerja didasarkan dari SMK3.
Proses Untuk Mendapatkan Sertifikasi SMK3
Jika ingin mendapatkan sertifikasi SMK3 dari Kemenaker itu sendiri harus melewati beberapa tahapan terlebih dahulu, antara lain :
1.Persiapan awal
Pastinya akan diawali dari komitmen dan juga keinginan dari management untuk mendapatkan sertifikat SMK3, menetapkan tujuan penerapan SMK3, memperbaiki pada sistem manajemen, dan kebutuhan lainnya. Alokasi anggaran juga harus diperhitungkan dengan baik karena agar bisa memenuhi syarat sertifikasi SMK3, akan membutuhkan anggaran yang lumayan besar.
2. Training
Training tersebut dapat diselenggarakan secara in house atau public training yang akan disesuaikan dengan budget yang dimiliki oleh perusahaan untuk bisa mendapatkan sertifikasi SMK3 tersebut. Berbagai kelengkapan atau sertifikasi operator dan berbagai alat untuk menjalankan proses sertifikasi SMK3.
Misalnya alat berat layaknya bejana, forklift dll harus diurus termasuk untuk ijin operator yang menjalankannya. Hal ini menjadi salah satu syarat dari standarisasi SMK3.
3. Prosedur dan Dokumentasi
Harus sudah dilengkapi dengan dokumentasi SMK3, yaitu prosedur SMK3 lengkap dengan bukti recordsnya dan surat legal usaha. Misalnya, prosedur investigasi kecelakaan kerja, identifikasi bahaya dan risiko, tanggap darurat, dan identifikasi peraturan K3.
Segala prosedur tersebut harus dilakukan di sebuah organisasi atau perusahaan sebelum nantinya akan ada audit sertifikasi SMK3.
4. Audit
Audit ini akan dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang sudah ditunjuk oleh Kemnaker, seperti BKI, Mutu Agung, Sucofindo dll. Biasanya audit ini akan dilakukan 2-5 hari maupun lebih semua itu tergantung besar atau kecilnya perusahaan.
Jika nantinya berhasil akan mendapatkan :
- Surat Keterangan Lulus dari lembaga SMK3
- Surat ini nantinya akan diberikan untuk menjadi sebuah bukti bahwa organisasi atau perusahaan sudah melakukan audit oleh lembaga sertifikasi, pada surat keterangan ini akan dijelaskan juga berapa skor yang didapatkan oleh perusahaan atau organisasi. Biasanya surat tersebut juga bisa dipakai untuk kebutuhan tender, dan semua itu juga akan tergantung dari panitia tender masing-masing.
- Surat Keterangan Lulus SMJ3 Kemnaker
- Berjarak 1 – 2 bulan nantinya akan diterbitkan surat keterangan kelulusan SMK3 oleh Kemnaker yang mana surat tersebut akan jauh lebih kuat, jika dipakai untuk kebutuhan tender, dll. Hal ini disebabkan karena surat SMK3 Kemnaker akan ada pernyataan jika surat tersebut memiliki kekuatan hukum setara dengan sertifikat SMK3.
- Surat ini diterbitkan memang tujuannya untuk dipakai dalam sertifikasi SMK3 dan akan keluar satu tahun sekali.
- Sertifikat SMK3
- Terakhir adalah surat yang paling ditunggu-tunggu yaitu sertifikasi SMK3 itu sendiri,surat ini hanya akan dikeluarkan satu tahun sekali. Orang yang berhak mendapatkannya pastinya adalah perusahaan yang sudah memenuhi berbagai kriteria yang sudah dipenuhi ketika melakukan audit.
- Sertifikat SMK3 ini memiliki masa berlaku 3 tahun, selanjutnya setelah 3 tahun akan dilakukan resertifikasi SMK3 kembali.
Demikian Artikel kali ini mengenai Penerbitan Sertifikat SMK3 Kemnaker. semoga Artikel ini bermanfaat! untuk anda yang ingin melakukan Konsultasi mengani Perizinan Usaha lainnya dapatkan Konsultasi GRATIS dari AKTA Conculting, Hubungi Kami melalui: