Tata cara prosedur pengajuan SNI
Tata Cara Pengajuan SNI
Memiliki legal usaha bidang konstruksi memang menjadi poin utama dalam menjalankan bisnis. Oleh sebab itu, para pelaku usaha melakukan beberapa hal guna menjamin kualitas dan keamanan barang yang mereka produksi sebelum sampai kepada konsumen.
Mulai dari mendapatkan hak akses OSS RBA atau perizinan pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan bisnis yang di nilai berdasarkan tingkat risiko. Yang nantinya akan mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha guna mendapatkan SBU Konstruksi (merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk mengikuti proses pengadaan barang).
Sertifikat ISO untuk mengukur standar mutu produk sesuai ukuran internasional guna meningkatkan aktivitas perdagangan hingga sertifikat SIO untuk pekerja mereka agar terjamin kesehatan dan keselamatannya.
Selain itu, untuk menjamin kualitas produksi yang berstandar pun harus lolos ukuran yang di tentukan berdasarkan patokan dari pemerintah Indonesia atau SNI. Standar SNI ini menjadi tanda kualitas dan kelayakan produk sesuai standar pemerintah yang memiliki sisi positif baik dari perusahaan maupun konsumen.
Dari sisi produsen, label SNI ini melindungi hak dan kewajiban proses produksi atau pemasaran produk. Sehingga akan terjamin kualitas barang yang di produksi serta dapat menjangkau pasar yang lebih luas bahkan internasional.
Dari sisi konsumen, barang yang di produksi pun terjamin keamanan sehingga lebih yakin menggunakan produk tersebut. Bagi produsen maupun Rekan Akta yang belum paham bagaimana mengurus dan mendapatkan label SNI serta apa saja dokumen yang perlu di siapkan untuk mengurus tersebut, berikut tata cara pengajuan SNI yang di kutip dari laman Indonesia.go.id
Tata Cara pengajuan SNI
1. Isi formulir permohonan SPPT SNI
Rekan Akta harus mengisi formulir permohonan SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI dengan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran yaitu Fotokopi Sertifikat ISO 9001 : 2000 yang telah di legalisasi. Sertifikat ini bisa di dapatkan dari LSSM yang telah di akreditasi oleh KAN. Dan Sertifikat LSSM (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu) negeri asal produk yang telah memiliki perjanjian saling pengakuan dengan KAN (Komite Akreditasi Nasional), ini apabila produk tersebut impor dari luar negeri.
2. Verifikasi Permohonan
Verifikasi permohonan ini akan di lakukan oleh tim LSPro – Pustan. Dalam hal ini akan di verifikasi terkait jangkauan lokasi audit serta kemampuan memahami Bahasa setempat.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Dalam audit ini, tim terkait akan meninjau dokumen sistem manajemen mutu. Jika di temukan ketidaksesuaian maka harus di lakukan koreksi maksimal waktu dua bulan.
4. Pengujian Sampel Produk
Tim LSPro – Pustan akan mengambil dan melakukan pengujian sampel produk dari pelaku usaha yang akan di uji oleh petugas yang ahli dalam bidang tersebut. Proses pengujian ini di lakukan di laboratorium yang terakreditasi.
Atau apabila di lakukan di laboratorium milik produsen, maka akan ada saksi saat pengujian. Sampel produk akan di beri contoh Label Uji (SCU) dan disegel. Apabila hasil belum sesuai, Rekan Akta akan di minta menguji sendiri sampai sesuai dan akan di cek kembali oleh LSPro – Pustan.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium akan mengeluarkan hasil uji sampel. Apabila pengujian tidak memenuhi maka pemohon harus melakukan pengujian ulang. Jika dalam pengujian ulang tersebut tidak sesuai maka permohonan SPPT SNI akan di tolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Setelah proses tersebut maka tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua hasil audit dan hasil uji akan menjadi bahan rapat Tinjauan SPPT SNI LSPro – Pustan Deperin.
7. Pemberian SPPT SNI
Pemberian sertifikat ini di dasarkan pada hasil evaluasi produk yang telah memenuhi kelengkapan administrasi, ketentuan SNI, proses produksi, serta sistem manajemen mutu yang di terapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk yang di produksi.
Dalam mengurus dan mendapatkan label tanda SNI ini, biaya yang di keluarkan berkisar antara 10 juta hingga 40 juta rupiah. Kisaran biaya tersebut juga telah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 62 Tahun 2007.
Bagi Rekan Akta yang ingin mengurus label SNI bisa mempersiapkan beberapa dokumen yang di butuhkan. Demikian informasi terkait pengajuan permohonan label SNI untuk produk, semoga dapat bermanfaat dan membantu untuk meningkatkan kualitas dan mutu produksi.