Hubungi Kami

+6231 58289903

Buat janji temu

Kupang Indah VIII No. 49 Surabaya

Buat janji temu

JB Tower, Lt.10 , Jakarta

⁠Tenaga ahli PJT dan PJSBU tidak bisa merangkap di perusahaan lain

Apakah Ahli PJT Dan PJSBU Bisa Merangkap Di Perusahaan Lain? Ini Jawabannya Agar bisa beroperasi secara resmi, sebuah perusahaan konstruksi harus terlebih dahulu mendapatkan SBU Konstruksi. Sementara untuk mendapatkan SBU, perusahaan konstruksi juga harus memiliki tenaga ahli konstruksi yang ditetapkan sebagai PJT dan PJSBU. Kedua jenis tenaga ahli ini mempunyai peranan yang sangat penting dalam […]