Cara check SMK3 Kemnaker pada website TemanK3
Ini Dia Langkah-Langkah Memeriksa Status Sertifikat SMK3 Kemnaker di Website TemanK3
Cek Sertifikat Sistem Manajemen K3 Bisnis RekanAkta sekarang juga! Pasalnya, banyak yang belum paham jika sertifikat Sistem Manajemen K3 tersebut memiliki masa aktif. Umumnya, masa aktif sertifikat SMK3 Kemnaker adalah 3 tahun.
Setelah 3 tahun, maka RekanAkta wajib melakukan perpanjangan lisensi sertifikat SMK3 tersebut. Berikut ini cara cek sertifikat SMK3 bisnis RekanAkta pada website TemanK3 milik Kemnaker.
Kunjungi Website Resmi TemanK3 dari Kemnaker
Pastikan RekanAkta mengunjungi website resmi pengajuan dan pengecekan Sertifikat SMK3 yang disediakan oleh Kemnaker. Dalam hal ini, RekanAkta harus mengunjungi www.temank3.kemnaker.go.id terlebih dahulu. Website ini didesain untuk melayani berbagai keperluan terkait dengan K3, termasuk pengecekan sertifikat SMK3 penggunanya.
- Membuat Akun untuk Mengakses Layanan TemanK3
Pastikan juga RekanAkta sudah memiliki akun agar bisa mengakses layanan yang ada pada website TemanK3 tersebut. Cara membuat akun pada TemanK3 juga sangat mudah. RekanAkta cukup memilih daftar.
Setelah itu, lengkapi semua persyaratan pembuatan akun dan ikuti semua prosedurnya. Dalam waktu singkat, RekanAkta sudah memiliki akun untuk mengakses layanan TemanK3. Gunakan akun tersebut untuk masuk atau login kapanpun RekanAkta inginkan.
- Pilih Menu e-SMK3
Setelah dapat mengakses website Teman K3, maka RekanAkta akan melihat beragam menu pilihan terkait dengan SMK3 Kemnaker. Karena saat ini, RekanAkta ingin mengecek masa aktif sertifikat SMK3, maka langsung pilih menu e-SMK3 dengan mengklik kunjungi layanan.
- Pilih Menu Cari Data Perusahaan
Setelah memilih menu e-SMK3, sistem akan membawa RekanAkta ke halaman baru. Akan ada dua pilihan di sana, yaitu cari data Lembaga audit dan cari data perusahaan. Pilih Cari Data Perusahaan untuk melakukan pengecekan masa aktif sertifikat SMK3.
- Lengkapi Data dan Ikuti Prosedur Pada Website Tersebut
Ketika memilih menu pengecekan sertifikat SMK3, maka website tersebut akan membawa RekanAkta ke sebuah form yang harus dilengkapi. Salah satu form tersebut adalah pencarian berdasarkan nama perusahaan. Tuliskan nama perusahaan RekanAkta.
Pastikan RekanAkta menuliskan nama perusahaan dengan benar. Jika terjadi kesalahan, maka sistem pencarian tidak akan berjalan. RekanAkta pun harus mengulang mengisi formulir dengan data yang benar.
- Tekan Tombol Cari
Langsung tekan tombol cari yang ada pada halaman website tersebut setelah mengisi nama perusahaan dengan benar. Sistem akan langsung melakukan pengecekan otomatis saat RekanAkta menekan tombol cari tersebut. Tunggu beberapa saat hingga status sertifikat K3 milik RekanAkta muncul pada halaman website tersebut.
- Lihat Hasil Pengecekan Sertifikat SMK3 Tersebut
Langkah terakhir yang harus RekanAkta lakukan adalah melihat hasil pengecekan sertifikat K3 yang tertera pada website tersebut. Pilihan hasil pengecekan tersebut hanya ada dua yaitu aktif atau tidak aktif. Jika sertifikat SMK3 RekanAkta masih aktif, maka akan ada informasi mengenai masa berlaku dan informasi terkait lainnya.
Jika sertifikat SMK3 milik RekanAkta ternyata tidak aktif, maka akan ada informasi yang meminta RekanAkta untuk memperpanjang sertifikat SMK3 tersebut. Selain itu, biasanya ada pula informasi yang meminta RekanAkta untuk memperbarui dokumen untuk perpanjangan sertifikat SMK3.
- Pentingnya Melakukan Pengecekan Sertifikat SMK3
Dengan mengetahui status sertifikat SMK3, RekanAkta tahu apakah sertifikat tersebut masih berlaku atau sudah tidak berlaku lagi. Yang terpenting, RekanAkta bisa segera melakukan perpanjangan sebelum masa aktif sertifikat tersebut berakhir. Bayangkan betapa rumitnya jika RekanAkta harus mengurus sertifikat SMK3 lagi karena sertifikat ternyata sudah lama tidak aktif.
Tentunya, pengecekan sertifikat ini berdampak pada status dokumen lain yang diperlukan untuk pengembangan bisnis, seperti sertifikat ISO, izin usaha, dan lain-lain. Alasan lainnya adalah setidaknya RekanAkta tahu bagaimana cara melakukan pengecekan secara online.
RekanAkta jadi tahu website resmi terkait dengan pengurusan dan pengecekan SMK3 serta memiliki akun untuk mengakses layanannya. Dengan begitu, RekanAkta bisa mengakses website tersebut kapanpun dan di manapun diperlukan.
Intinya, RekanAkta harus mengingat masa aktif sertifikat SMK3 tersebut. Ada baiknya melakukan perpanjangan sebelum masa aktif habis sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah. Jika ternyata sertifikat SMK3 milik RekanAkta sudah tidak aktif, maka ikuti prosedur untuk melakukan perpanjangan atau pembaruan dokumen.
Dengan begitu sertifikat SMK3 tersebut dapat aktif dan digunakan kembali sesuai kebutuhan. Yang paling penting, RekanAkta sudah mengetahui bagaimana cara melakukan pengecekan masa aktif sertifikat SMK3 kemnaker pada website resminya. Setidaknya, RekanAkta tahu langkah apa yang selanjutnya dilakukan setelah tahu status sertifikat SMK3 tersebut.