Bagaimana tata cara mendapatkan sertifikat TKDN
8 Langkah Pengajuan Sertifikat TKDN Untuk Pengadaan Produk Dalam Negeri
Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN merupakan dokumen legal usaha yang perlu RekanAkta pegang sebelum menjalankan usaha. Berkas ini biasanya dijadikan sebagai syarat dalam pengadaan barang maupun jasa agar produksi dalam negeri meningkat. Dengan begitu, pemerintah maupun masyarakat tak terlalu bergantung pada pasokan impor.
Syarat dan penunjang sertifikasi TKDN
Sebelum memproses sertifikasi, ada sejumlah syarat yang wajib RekanAkta siapkan saat mengurus TKDN, di antaranya:
- Akta pendirian perusahaan;
- Surat pengesahan perusahaan;
- Nomor Induk Berusaha;
- Laporan produksi atau kemampuan perusahaan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Selain itu, terdapat dokumen-dokumen penunjang yang perlu dilampirkan, yaitu:
- Dokumentasi area produksi;
- Bahan baku yang digunakan dalam produksi;
- Mesin atau peralatan kerja;
- Diagram alur yang memperlihatkan proses produksi;
- Produk akhir yang dimiliki perusahaan;
- Struktur organisasi;
- Penilaian mandiri terhadap perhitungan TKDN.
Langkah-langkah pengajuan sertifikasi TKDN
Setelah mempersiapkan syarat wajib beserta penunjang, RekanAkta dapat meneruskan proses pengajuan sertifikasi TKDN dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pengajuan ke lembaga independen
Langkah awal sertifikasi TKDN adalah melakukan pengajuan atau permohonan ke lembaga independen. Pastikan lembaga tersebut sudah terdaftar resmi serta ditunjuk pemerintah sebagai bukti legalitasnya. Perusahaan yang belum pernah mengurus sertifikasi disarankan memakai jasa konsultan profesional untuk membantu proses, terutama saat menghitung TKDN.
2. Pemeriksaan dokumen syarat oleh lembaga
Pada langkah berikutnya, lembaga independen bersangkutan akan melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang menjadi syarat pengajuan. RekanAkta sebaiknya melakukan pengecekan ulang untuk memastikan kelengkapan berkas. Kalau sampai ada yang kurang atau perlu revisi, maka perusahaan harus segera memperbaikinya.
3. Penilaian bobot TKDN lewat survei lapangan
Jika dokumen-dokumen yang RekanAkta serahkan dinyatakan lengkap, lembaga independen akan meneruskan tahapan dengan survei lapangan. Tujuannya adalah mengecek bobot nilai TKDN, entah itu barang, jasa, maupun keduanya. Langkah ini pun dianggap makin krusial saat perusahaan menjalankan kegiatan operasional.
4. Penyusunan laporan hasil survei lapangan
Selepas survei, lembaga independen akan menyusun hasil penilaian mereka dalam laporan. Dalam praktiknya, pejabat-pejabat berwenang berkontribusi dalam menentukan kelanjutan sertifikasi TKDN. RekanAkta pun harus bersiap-siap kalau mereka memutuskan untuk meneruskan proses atau menolaknya karena alasan-alasan tertentu.
5. Memasukkan draft untuk sertifikasi TKDN
Lalu, apa yang akan pejabat bersangkutan lakukan saat memutuskan melanjutkan prosesnya? Mereka biasanya bakal memasukkan draft terkait sertifikasi TKDN secara tertulis maupun online. Tahapnya mengikuti pedoman penerbitan sertifikat yang RekanAkta perlukan. Proses ini dianggap penting, sebab berpengaruh pada keabsahan dokumen.
6. Pemaparan bersama lembaga dan P3DN
Ketika semua data yang dimasukkan sudah siap, RekanAkta akan menghadapi pemaparan yang dilakukan lembaga independen bersama Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri atau P3DN. Informasi yang mereka terima lantas diperiksa sebagai pedoman dan pertimbangan sebelum kedua pihak tersebut menerima atau menolak pengajuan sertifikasi TKDN.
7. Penerimaan dan pengesahan sertifikat TKDN
Pengumuman terkait penerimaan atau penolakan terhadap pengajuan sertifikasi TKDN dihadiri sejumlah pihak yang bersangkutan. RekanAkta yang mendapatkan kabar penerimaan biasanya akan meneruskannya ke tahap pengesahan serta pencetakan sertifikasi. Adapun pihak yang mempunyai kewenangan dalam memproduksi dokumen tersebut adalah P3DN.
8. Penyerahan sertifikat ke surveyor serta perusahaan
Pada tahap akhir, P3DN yang mencetak sertifikat TKDN yang telah disahkan akan memberikannya kepada lembaga independen sebagai surveyor. Kemudian, pihak lembaga meneruskannya ke pihak yang mengajukan yang mana adalah perusahaan pemohon. RekanAkta pun dapat menggunakan sertifikat TKDN sebagai bukti maupun pemenuhan syarat untuk pengajuan lainnya.
Keabsahan sertifikat TKDN dapat dicek juga secara online melalui website resmi Kemenperin. Caranya pun sangat mudah, yakni dengan menelusurinya pada menu Perusahaan atau Produk. RekanAkta lantas tinggal memasukkan keyword berdasarkan kategori sampai menemukan dokumen yang memperlihatkan dokumen tersebut.
Semoga setelah menyimak informasi ini, RekanAkta tak lagi kebingungan menyiapkan proses untuk menyediakan barang maupun jasa dalam negeri (TKDN).